Jurnal Fatwa Hukum
Vol 3, No 1 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum

PENDAPAT ULAMA TENTANG FENOMENA GAME ONLINE PLAYER UNKNOWN’S BATTLE GROUND’S (PUBG) MENURUT HUKUM ISLAM DI KOTA PONTIANAK

NIM. A1011151226, REVANGGA PRASTIYO (Unknown)



Article Info

Publish Date
31 Dec 2019

Abstract

Perilaku pengguna game online Player Unknown’s Battle Ground’s (PUBG) semakin hari semakin meningkat. Kemajuan tekhnologi membuat penggunanya semakin mudah mengakses game online kapanpun dan dimananpun. Termasuk game online Player Unknown’s Battle Ground’s (PUBG) yang sedang marak. Dalam penelitian ini masalahnya adalah Perilaku kecanduan game online yang banyak terjadi pada remaja.Penelitian bertujuan untuk mengetahui pendapat Ulama tentang keberadaan Game Online Player Unknown’s Battle Ground’s (PUBG) di Kota Pontianak. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan, bahwa Ulama Kota Pontianak berpendapat Makruh hukumnya apabila memainkan game online Player Unknown’s Battle Ground’s (PUBG) dan dapat menjadi Haram apabila sampai melailakan kewajibannya sebagai umat manusia, berkata kasar, membuang waktu, dan juga menghambur-hamburkan uang. Game tersebut lebih banyak mengandung unsur negatif ketimbang unsur positifnya.Penelitian ini menggunakan metode deskriptif dengan teknik kepustakaan (Library Research) dan Lapangan (Field Research), metode pengambilan sampel yang sudah ditentukan yaitu ketua MUI Kalimantan barat, ketua MUI kota Pontianak dan 4 orang Komisi Fatwa MUI Kota Pontianak data disajikan dalam bentuk teks naratif.Islam tidak melarang umatnya untuk bersenang-senang, akan tetapi harus tetap dalam batasan dan koridor yang ditentukan. Hendaknya game yang  dimainkan sesuai dengan porsinya, alias tidak berlebihan. Jangan sampai hiburan menyita seluruh waktu, menghalangi aktifitas lainnya, mengambil waktu belajar serta bekerja dan jangan sampai melalaikan seseorang dari tugas pokoknya dalam beribadah, dalam rumah tangga dan jangan sampai pula membuat orang lupa dari game yang lebih penting, seperti olahraga fisik untuk menyehatkan badan. game juga jangan sampai membuat orang terjerumus pada kecanduan. Kata kunci : Hukum Islam, Pendapat ulama, Game Online, Player Unknown’s Battale Ground’s (PUBG)

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...