Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Jadi secara umum koperasi dipahami sebagai perkumpulan orang yang secara sukarela mempersatukan diri untuk memperjuangkan peningkatan kesejahteraan ekonomi mereka pada suatu perusahaan yang demokratis. Koperasi diatur didalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian, selanjutnya didalam penelitian ini akan disingkat UU No. 25 Tahun 1992. Koperasi sangat berperan positif dalam pelaksanaan pembangunan nasional di Indonesia, baik secara langsung maupun tidak langsung, serta koperasi juga merupakan sarana peningkatan kemajuan ekonomi bagi anggotanya dan bagi masyarakat.Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan makalah ini yaitu penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normatif adalah suatu proses untuk menemukan suatu aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, maupun doktrin-doktrin hukum guna menjawab isu hukum yang dihadapi, dan dalam penelitian ini, penulis menggunakan jenis pendekatan perundang-undangan. Pendekatan undang-undang (statute approach) dilakukan dengan menelaah semua undang-undang dan regulasi yang bersangkut paut dengan isu hukum yang sedang ditangani. Pendekatan perundang-undangan adalah pendekatan dengan menggunakan legislasi dan regulasi.Berdasarkan uraian di Bab sebelumnya, maka kesimpulan untuk permasalahan dalam skripsi ini berdasarkan gambaran umum struktur organisasi internal KSU Kurnia telah memenuhi unsur – unsur yang ditetapkan dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 pasal 21, yakni perangkat organisasi koperasi terdiri atas rapat anggota, pengurus, dan pengawas. Salah satu hambatan yang dapat dilihat berdasarkan laporan pertanggungjawaban pengurus Koperasi Serba Usaha Kurnia Polresta Pontianak Kota Tahun Buku 2018 yakni terdapat Piutang Simpan Pinjam sebesar Rp. 4.869.022.307,74. Piutang simpan pinjam adalah pemberian pinjaman yang diberikan koperasi ke anggota tetapi belum diterima pembayarannya kembali. Penyebab hambatan ini terjadi salah satunya adalah banyaknya mutasi kerja anggota dimana anggota Polisi yang menjadi anggota koperasi pindah tugas. Oleh karena itu, banyak dari anggota tersebut yang belum membayar kembali ke koperasi serba usaha kurnia. Hubungan anggota dengan Koperasi adalah perjanjian maka meskipun anggota polisi Polresta Pontianak Kota yang telah tercatat sebagai anggota KSU Kurnia dipindahtugaskan ke lokasi lain, maka kewajiban anggota untuk membayar pinjaman ke koperasi adalah wajib karena hubungan hukum antara Koperasi dengan para anggota tersebut adalah berdasarkan perjanjian dan para pihak harus menyelesaikan seluruh prestasi (hak dan kewajiban) yang telah disepakati. Kata Kunci : Simpan Pinjam, Perjanjian, Koperasi
Copyrights © 2020