Jurnal Fatwa Hukum
Vol 3, No 1 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PENCIPTA ATAS KONTEN YANG DI-UPLOAD MELALUI YOUTUBE MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA

NIM. A1011131257, KAISAR DZAKY (Unknown)



Article Info

Publish Date
06 Jan 2020

Abstract

Di jaman globalisasi seperti ini dengan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi yang semakin pesat kebutuhan masyarakat juga semakin bertambah. Kini teknologi merupakan sarana yang merambah hampir keseluruh sektor kehidupan. Salah satu dampak dari kemajuan teknologi adalah munculnya era digital yang ditandai dengan munculnya Internet. Di jaman digital seperti sekarang ini, video menjadi hal yang sangat diminati oleh masyarakat, salah satu situs berbagi video atau video sharing terpopuler dan paling banyak dikunjungi adalah YouTube. Banyak masyarakat pengguna YouTube tidak mengetahui bahwa video-video yang ada di YouTube sebagian besar bermateri hak cipta dan karya-karya bermateri hak cipta tersebut sering disalah gunakan oleh pengguna YouTube, bahkan digunakan untuk kepentingan komersial tanpa seizin pemilik video.Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif kualitatif, yakni pendekatan dari sudut pandang menurut ketentuan hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Video merupakan salah satu karya cipta yang dilindungi oleh hak cipta, dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Namun dalam prakteknya sering sekali masih terjadi pelanggaran-pelanggaran terhadap karya hak cipta video yang merupakan hak milik dari seorang pencipta, salah satu pelanggaran nya adalah pada saat video tersebut diunggah ke dalam suatu situs internet yaitu Youtube, dan video tersebut di gunakan tanpa izin dari pencipta video. Permasalahan yang timbul sekarang adalah bagaimana pengaturan hukum terhadap YouTube.Dari hasil penelitian ini bahwa YouTube sudah memberikan syarat  dan ketentuan bagi pengunggah video, dan dengan adanya aturan tersebut maka akan timbul hubungan hukum dan akan melahirkan hak dan kewajiban bagi pencipta video maupun kepada pihak yang mengambil video dari YouTube, dengan diambilnya video tersebut, haruslah mendapatkan izin terlebih dahulu kepada pencipta video tersebut dan mencantumkan courtesy of YouTube (bersumber dari YouTube) dan nama pencipta video. Kata Kunci : Hak Cipta, Video, YouTube, Perlindungan Hukum

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...