Narkotika merupakan obat-obatan yang bermanfaat dalam dunia kesehatan karena berfungsi sebagai anastesi dan penahan rasa sakit dalam melakukan operasi bedah. Karena fungsi dan kegunaannya ini narkotika banyak disalahgunakan untuk kenikmatan sessaat. Kota Pontianak di Kalimantan Barat merupakan salah satu wilayah yang memiliki tingkat penyalahgunaan yang cukup tinggi. Berdasarkan data yang diperoleh dari Polresta Pontianak Kota diketahui bahwa sepanjang tahun 2016 berjumlah 110 kasus dengan jumlah tersangka 128 orang, tahun 2017 dengan jumlah 87 kasus dengan jumlah tersangka 111 orang dan tahun 2018 dengan jumlah 101 kasus dengan jumlah tersangka 121 orang. Dalam upaya mengungkap peredaran gelap narkotika penyidik tindak pidana narkotika memiliki metode pembelian terselubung (undercover buy) yang diatur dalam pasal 75 j Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009. Namun dalam pelaksanaannya tidak semua kasus tindak pidana narkotika diungkap dengan metode pembelian terselubung (undercover buy). Hal ini disebabkan oleh berbagai kendala-kendala baik yang bersifat internal maupun eksternal.Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah “Mengapa Peranan Teknik Undercover Buy Dalam Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika Tidak Dapat Diterapkan Terhadap Seluruh Kasus Narkotika Di Seluruh Wilayah Hukum Polresta Pontianak Kota?â€Adapun tujuan dari penelitian adalah untuk mengetahui kendala-kendala di lapangan yang menghambat peranan teknik undercover buy dalam mengungkap tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polresta Pontianak Kota, untuk menganalisis upaya-upaya yang dilakukan dalam mengatasi kendala-kendala dilapangan yang menghambat peranan teknik undercover buy dalam mengungkap tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polresta Pontianak Kota.Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis sosiologis, artinya suatu penelitian yang dilakukan terhadap keadaan nyata dalam masyarakat atau lingkungan masyarakat dengan maksud dan tujuan untuk menemukan fakta (fact-finding), yang kemudian menuju pada identifikasi (problem-identifikasi) dan pada akhirnya menuju kepada penyelesaian masalah (problum solution). Adapun teknik pengumpulan data yang digunakan adalah teknik studi dokumen, teknik wawancara (interview) dan teknik penyebaran angket/ kuisioner.Adapun hasil dari penelitian ini adalah bahwa dalam melaksanakan pembelian terselubung (undercover buy) terdapat kendala internal dan kendala eksternal yang menghambatnya, sedangkan upaya yang dapat dilakukan untuk mengatasi kendala-kendala tersebut adalah dengan mengajukan rencana penambahan jumlah anggaran, pengoptimalan kinerja yaitu dengan memaksimalkan kinerja Sumber Daya Manusia yang ada serta menuntut sikap profesionalisme dari penyidik yang melakukan pembelian terselubung. Kata Kunci : Undercover Buy, Tindak Pidana Narkotika
Copyrights © 2020