Keberadaan tanah memang menjadi kebutuhan setiap manusia terutama dalam menopang kepentingan akan kehidupan sehari-hari. Tanah memang memiliki arti yang sangat penting dalam berbagai sisi kehidupan, sehingga setiap orang berkepentingan untuk memiliki dan menguasai areal pertanahan. Namun kepemilikan yang diperoleh terkadang tidak didukung dengan status legal dari sebuah bukti outentik pertanahan. Di mana bukti tersebutlah yang mempertegas status kepemilikan tanah bagi seseorang. Untuk itu negara hadir dalam proses PTSL bagi warga yang belum memiliki sertifikat hak milik atas tanah, meskipun dalam pelaksanaannya masih ada beberapa kendala yang dihadapi. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini ialah untuk mengetahui Berupa Apa Saja Problem Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) di Kecamatan Sungai Kunyit Kabupaten Mempawah. Tujuan dalam penelitian ini ialah Untuk mendapatkan data dan informasi tentang pelaksanaan pendaftaran tanah sistematik lengkap di Kecamatan Sungai Kunyit Kabupaten Mempawah, untuk mengungkapkan problem penghambat pelaksanaan pendaftaran tanah sistematik lengkap di Kecamatan Sungai Kunyit Kabupaten Mempawah, untuk mengungkapkan akibat yang muncul dari adanya faktor penghambat pelaksanaan PTSL, untuk mengetahui upaya yang perlu dilakukan oleh masyarakat yang berdomisili berbeda dengan objek tanah yang dimiliki. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah Metode Penelitian Hukum Empiris dengan pendekatan Deskriptif Analisis, yaitu dengan menggambarkan serta menganalisa keadaan yang sebenarnya yang terjadi pada saat penelitian ini dilakukan, kemudian langkah selanjutnya adalah menganalisa semua fakta tersebut guna untuk memperoleh suatu kesimpulan. Sedangkan teknik dan alat pengumpul data adalah dengan komunikasi langsung dan tidak langsung serta dengan populasi dan sampel. Hasil yang diperoleh dari penelitian ini dapat diketahui bahwa untuk menjamin status kepemilikan hak milik atas tanah warga, di Kecamatan Sungai Kunyit pemerintah melalui BPN Kabupaten Mempawah telah melaksanakan program PTSL pada tahun 2017, salah satu faktor penghambat dalam program PTSL adalah masih adanya warga yang memiliki tanah di wilayah Kecamatan Sungai Kunyit namun tidak berdomisili di wilayah tersebut, akibat dari adanya faktor penghambat tersebut menyebabkan pelaksanaan program PTSL harus dilaksanakan secara bertahap, masyarakat yang berdomisisli berbeda dengan objek pertanahan tetap berperan dalam memberikan data dan informasi pertanahan guna mensukseskan program PTSL tersebut. Kata Kunci : Pendaftaran Tanah, SistematikLengkap, Problema.
Copyrights © 2020