CV. Mitra Jaya Mandiri merupakan Percetakan yang memberi pelayanan pembuatan banner, pencetakan buku, undangan, yasin, pembuatan plakat dan lain sebagainya. Namun dalam usaha pelayanan percetakan ini sering terjadi hambatan. Dimana hambatan itu diakibatkan banyaknya pemesan banner yang tidak membayar tepat waktu sesuai yang diperjanjikan. Adapun bentuk perjanjian secara lisan yang kemudian dituangkan di dalam nota pembayaran. Nota pembayaran berisi kesepakatan antar pihak, waktu serta biaya cetak yang harus dibayar pemesan.Adapun faktor yang menyebabkan pemesan tidak dapat memenuhi kewajibannya karena tidak memiliki biaya saat waktu pelunasan tibaAkibat hukum dari keterlambatan itu bagi pihak CV. Mitra Jaya Mandiri mengalami sedikit kesulitan menyelesaikan pesanan lainnya dan hanya menuntut pihak pemesan yang wanprestasi untuk segera melunasi pesanannya.Upaya-upaya yang dilakukan pihak CV. Mitra Jaya Mandiri terhadap pemesan yang telah melakukan wanprestasi yakni tidak melunasi pesanannya sesuai kesepakatan yang terdapat di dalam nota adalah penyelesaian secara damai dan kekeluargaan dengan menghubungi pemesan yang wanprestasi dan memintanya untuk segera melunasi pesanannya, dan tidak ada sampai melakukan gugatan ke Pengadilan. Kata Kunci : Kesepakatan, Wanprestasi, Pelunasan
Copyrights © 2019