Para pihak dalam perjanjian terikat untuk melaksanakan segala hak dan kewajiban yang telah disepakati dalam perjanjian yang telah memenuhi syarat sahnya perjanjian Pasal 1320 KUH Perdata, demikian pula halnya pihak PT.Bank Rakyat Indonesia Kantor Unit Kecamatan Sungai Kakap selaku pemberi kredit dan pihak Nasabah terikat untuk melaksanakan hak dan kewajiban yang telah disepakati dalam Perjanjian.Ketentuan Pasal 5 Perjanjian Kredit menentukan bahwa pihak Nasabah wajib membayar angsuran pokok dan bunga kredit tepat pada waktu setiap bulannya, namun dalam pelaksanakan perjanjian tersebut pihak Nasabah tidak memenuhi kewajiban membayar angsuran pokok dan bunga kredit tepat pada waktu yang telah disepakati dalam perjanjian kredit, dalam hal ini pihak Nasabah dapat dinyatakan telah ingkar janji atau wanprestasi, yakni melakukan sesuatu tetapi terlambat.Adapun faktor yang menyebabkan pihak Nasabah tidak memenuhi kewajibannya untuk membayar angsuran pokok dan bunga kredit tepat pada waktu yang telah disepakati dalam perjanjian kredit adalah karena usaha dagangannya mengalami kerugian.Sedangkan akibat hukum tidak dipenuhinya kewajiban Nasabah terhadap tunggakan pembayaran pokok dan bunga kredit berkisar 1 hingga 6 kali pembayaran hanya dikenakan denda, sedangkan Nasabah yang tunggakannya sudah di atas 6 kali pembayaran selain dikenakan denda juga dilakukan pembatalan perjanjian.Upaya yang dilakukan pihak PT.Bank Rakyat Indonesia Kantor Unit Kecamatan Sungai Kakap terhadap pihak Nasabah yang tidak memenuhi kewajiban hanya memberikan peringatan agar memenuhi kewajibannya dan pihak PT.Bank Rakyat Indonesia Kantor Unit Kecamatan Sungai Kakap tidak pernah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri karena untuk pelunasan kredit dan pembayaran denda pihak PT.Bank Rakyat Indonesia Kantor Unit Kecamatan Sungai Kakap melelang barang jaminan dari pihak Nasabah. Kata Kunci      : Perjanjian Kredit. KUR, Wanprestasi
Copyrights © 2020