Penelitian Tentang “Tanggungjawab Pelaku Usaha Jasa Pelatihan Kursus Mengemudi Di Kota Pontianak” Bertujuan Untuk Mendapatkan Data Dan Informasi Tentang Tanggung Jawab Pelaku Usaha Jasa Pelatihan Kursus Mengemudi Di Kota Pontianak. Untuk Mengungkapkan Faktor Penyebab Pelaku Usaha Jasa Pelatihan Kursus Mengemudi Belum Memberikan Tanggung Jawab Kepada Konsumen. Untuk Mengungkapkan Upaya Yang Dapat Dilakukan Oleh Konsumen Penguna Jasa Kursus Mengemudi Atas Pelayanan Yang Tidak Sesuai.Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian hukum empiris. Penelitian hukum empiris adalah suatu metode penelitian hukum yang berfungsi untuk dapat melihat hukum dalam artian nyata secara meneliti bagaimana kerjanya hukum disuatu lingkungan masyarakat, maka metode penelitian hukum empiris juga dapat dikatakan sebagai penelitian hukum sosiologis.Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh hasil sebagai berikut : Tanggung jawab pelaku usaha Jasa Pelatihan Kursus Mengemudi terhadap Konsumen belum dilaksanakan sebagaimana amanat dari Undang-Undang Perlindungan Konsumen khususnya pada Pasal 4 huruf c. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tantang Perlindungan Konsumen menyebutkan bahwa : Konsumen berhak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa. Pasal ini memberikan peringatan kepada pelaku usaha untuk memberikan informasi yang sejelas-jelasnya pada konsumen tentang apapun termasuk harga maupun kondisi kendaraan yang akan digunakan oleh konsumen dalam hal ini pengguna jasa pelayanan kursus mengemudi, namun hal ini belum dilaksanakan oleh kursus mengemudi. Adapu faktor penyebab pelaku usaha jasa pelatihan kursus mengemudi yang belum memberikan tanggung jawab kepada konsumen karena Tanggung jawab lembaga kursus mengemudi yang belum bisa memberikan tanggung jawabnya kepada konsumennya disebabkan beberapa faktor antara lain dikarenakan adanya faktor dari dalam lembaga tersebut misalnya instruktur yang meminta uang tip serta tiba-tiba ada perubahan harga pembuatan SIM dimana lembaga memberikan uang tambahan kepada petugas pembuat SIM sehingga harga kursus menjadi bertambah. Upaya yang dapat dilakukan oleh konsumen penguna jasa Kursus Mengemudidi Kota Pontianak yang tidak mendapatkan pelayanan yang sesuai adalah melalui jalan musyawarah dengan melakukan negosasi kepada para pihak agar diperoleh jalan keluar yang baik yang dapat diterima oleh masing-masing pihak dan tidak menimbulkan kerugian pada pihak-pihak manapun. Kata Kunci : Tanggung Jawab, Pelatihan, Kursus Mengemudi
Copyrights © 2020