Tindak pidana penyetruman ikan dan udang ialah penangkapan ikan dan udang dengan alat setrum dimana alat setrum ini dapat memberikan suatu kejutan (tegangan) listrik terhadap ikan dan udang, tegangan tersebut dihasilkan oleh baterai aki (accu) maupun ginset. Walaupun menangkap ikan dapat dilakukan dengan cara tradisional, namun masih banyak masyarakat menangkap ikan dan udang dengan cara yang terlarang seperti menyetrum, dengan alasan ikan dan udang yang dihasilkan lebih banyak dan waktu yang singkat serta tidak memperhatikan dampak yang dihasilkan. Ini akan berdampak pada pendapatan masyarakat yang menangkap ikan dengan alat tradisional yaitu berkurangnya hasil tangkapan mereka dan akan berdampak juga untuk generasi yang akan datang. Suatu perundang-undangan pada dasarnya dibuat sebagai tujuan untuk mengatur kehidupan manusia baik secara perorangan maupun secara kelompok, dengan maksud agar terciptanya suatu ketentraman dan ketertiban dalam menjalankan kehidupan bermasyarakat. Dengan demikian aparat penegak hukum maupun pihak yang berwenang diharapkan dapat memberikan sanksi yang tegas terhadap pelaku tindak pidana penyetruman ikan dan udang sehingga dapat membentuk kesadaran hukum bagi masyarakat. Kata Kunci : Tindak Pidana, Penyetruman Ikan dan Udang, Penegakan Hukum
Copyrights © 2019