Jurnal Fatwa Hukum
Vol 3, No 2 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum

IMPLEMENTASI PENGEMBANGAN DESTINASI PARIWISATA BERDASARKAN PASAL 60 DAN 61 PERATURAN WALIKOTA PONTIANAK NOMOR 65 TAHUN 2016

NIM. A1011151096, ALIF SHALAHUDDIN (Unknown)



Article Info

Publish Date
17 Mar 2020

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan tugas Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata Kota Pontianak di bidang pengembangan destinasi pariwisata. dan Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor yang menghambat pelaksanaan tugas Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata Kota Pontianak di bidang pengembangan destinasi pariwisata. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris, dengan teknik pengumpulan data yaitu penelitian lapangan dan kepustakaan. Data dilengkapi dengan data primer dari hasil wawancara di lapangan, dan data sekunder dari referensi-referensi, seperti peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan metode analisis kualitatif secara deskriptif. Penelitian ini dilakukan di Kantor Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata Kota Pontianak. Adapun hasil penelitian menunjukkan: Pertama, pelaksanaan tugas Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata Kota Pontianak di bidang pengembangan destinasi pariwisata berdasar pada peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan kepariwisataan serta Peraturan Walikota Pontianak No. 65 Tahun 2016. Dalam melaksanakan tugasnya di bidang pengembangan destinasi pariwisata, Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata Kota Pontianak membuat Rencana Strategis Dinas yang berisi tentang permasalahan pengembanngan destinasi pariwsata di Kota Pontianak, isu-isu strategis, program kerja dan kegiatan yang akan dilaksanakan beserta sasaran dan indikator kinerja pelayanan pariwisata. Adapun program-program dan kegiatan-kegiatan di bidang pariwisata yang telah dilaksanakan seperti Monitoring dan evaluasi usaha pariwisata di Kota Pontianak, Penyusunan draf peraturan daerah tentang kepariwisataan , dan lain-lain. Kedua, Faktor-faktor yang menghambat pelaksanaan tugas Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata Kota Pontianak di bidang pengembangan destinasi pariwisata. Faktor yang menghambat hanyalah kemitraan kepada para stakeholder terkait. Para stakeholder terkait yang dimaksud adalah PHRI dan Perusahaan Tour dan Travel. Saran yang bisa diberikan untuk penelitian ini yaitu: Pertama, diharapkan Pemerintah Daerah Kota Pontianak dalam hal ini Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata dapat bekerja semaksimal mungkin dalam melaksanakan tugasnya agar dapat meminimalisir masalah-masalah pariwisata yang ada di Kota Pontianak dengan membuat program dan kegiatan yang bisa meningkatkan pembangunan di sektor pariwsata tertuama pengembangan destinasi pariwsata. Kedua, diharapkan kepada para stakeholder yang terkait seperti PHRI dan Perusahaan Tour dan Travel ikut berperan dalam pembangunan sektor pariwsata terutama di bidang pengembangan destinasi parwisata agar kedepannya para stakeholder yang terkait ini bisa sama-sama mengingkatakan pembangunan di sektor pariwisata di Kota Pontianak yang berkualitas untuk dinikmati oleh semua kalangan. Kata Kunci : Hukum Tata Negara, Implementasi, Peraturan Walikota Pontianak,  dan Pengembangan Destinasi Pariwisata

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...