Judul Skripsi : “Kewajiban  Pedagang  Terhadap  Indomaret Dalam Perjanjian Sewa Menyewa Halaman Di Kecamatan Pontianak Barat Kota Pontianakâ€, dan masalah penelitian adalah Pertama : untuk mendapatkan data dan informasi tentang pemenuhan kewajiban pihak penyewa halaman Indomaret untuk memjaga kebersihan halaman Indomaret sebagaimana yang telah disepakati dalam perjanjian sewa menyewa halaman Indomaret, kedua: untuk mengungkapkan faktor-faktor yang menyebabkan pihak pedagang tidak memenuhi kewajibannya untuk menjaga kebersihan halaman Indomaret sebagaimana yang telah disepakati dalam perjanjian, ketiga : untuk, mengungkapkan akibat hukum terhadap pihak pedagang halaman Indomaret yang tidak memenuhi kewajibannya untuk menjaga kebersihan halaman Indomaret sebagaimana yang telah disepakati dalam perjanjian, keempat : untuk mengungkapkan akibat hukum terhadap pihak pedagang halaman Indomaret yang tidak memenuhi kewajibannya untuk menjaga kebersihan halaman Indomaret sebagaimana yang telah disepakati dalam perjanjian sewa menyewa halaman Indomaret.Metode Penelitian yang dipergunakan adalah penelitian hukum empiris dengan menggunakan pendekatan Deskriptif Analisis yaitu memberikan gambaran suatu kejadian yang terjadi secara jelas dan terperinci tentang penyelesaian wanprestasi dalam pelaksanaan perjanjian sewa menyewa, dan hasil penelitian ini adalah: Pertama: Bahwa penyewa halaman Indomaret tidak memenuhi kewajiban untuk menjaga kebersihan halaman Indomaret sesuai dengan yang telah disepakati dalam perjanjian, kedua bahwa faktor yang menyebabkan pihak penyewa halaman Indomaret tidak memenuhi kewajiban untuk menjaga kebersihan halaman Indomaret sesuai dengan yang telah disepakati dalam perjanjian adalah karena selama berjualan pihak penyewa sibuk melayani pembeli dan setelah berjualan pihak penyewa sudah merasa capek, ketiga bahwa akibat hukum terhadap penyewa halaman Indomaret yang tidak memenuhi kewajiban untuk menjaga kebersihan halaman Indomaret selama berjualan dan membersihkan sampah-sampah sisa berjualan setelah berjualan sesuai dengan yang telah disepakati dalam perjanjian adalah membayar ganti rugi, keempat bahwa upaya yang dilakukan oleh pihak pemilik halaman Indomaret adalah melakukan upaya penyelesaian secara musyawarah dan kekeluargaan, dan tidak pernah pihak pemilik halaman Indomaret melakukan upaya hukum berupa mengajukan gugatan ke pengadilan Negeri sebagai upaya penyelesaiannya. Kata Kunci : Perjanjian, Sewa menyewa, Wanprestasi
Copyrights © 2020