Jurnal Fatwa Hukum
Vol 3, No 1 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum

PENYIDIKAN BERITA BOHONG (HOAX) MELALUI MEDIA SOSIAL PADA PEMILIHAN PRESIDEN OLEH DIREKTORAT RESERSE DAN KRIMINAL KHUSUS POLDA KALBAR BERDASARKAN PASAL 28 AYAT 1 UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

NIM. A1012131008, SAUT TUA SITUMORANG (Unknown)



Article Info

Publish Date
27 Jan 2020

Abstract

Media sosial memberikan pengaruh yang cukup signifikan bagi kehidupan masyarakat, tidak hanya untuk bersosialisasi dan berkomunikasi, media sosial kini telah berubah menjadi sebuah wadah untuk beraspirasi dan berpartisipasi dalam berbagai kegiatan dan keperluan. Dengan berbagai kemudahan yang diberikan oleh media sosial, ternyata tidak semuanya dapat dimanfaatkan secara bijak oleh pengguna. Salah satunya adalah penyebaran berita bohong (hoax) terutama yang berkaitan dengan pemilihan presiden.Untuk membahas permasalahan di atas, sampel dalam penelitian ini terdiri dari Kasubdit II Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus Polda Kalbar, 5 (lima) Penyidik pada Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus Polda Kalbar, 3 (tiga) operator mesin pelacak (Crawling) pada Subdit II Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus Polda Kalbar dan 15 (lima belas) Pelaku penyebaran berita bohong (hoax) melalui media sosial yang terjadi di wilayah hukum Polda Kalbar.Hasil temuan penelitian dan analisis data disimpulkan bahwa tahun 2018 sampai dengan bulan Juli 2019 Ditreskrimsus Polda Kalbar telah melakukan pemantauan pemberitaan media sosial sebanyak 115 informasi hoax, provokasi dan SARA. Dari jumlah berita hoax terkait pemilihan presiden tersebut, setelah dilakukan penyelidikan kemudian dikembangkan menjadi penyidikan, yaitu sebanyak 15 pelaku ditetapkan sebagai tersangka karena sudah memenuhi unsur-unsur persangkaan Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yaitu  Kesalahan: dengan sengaja, Melawan hukum: tanpa hak; Perbuatan: menyebarkan; Objek: berita bohong dan menyesatkan; Akibat konstitutif: mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik. Dari pembahasan di atas, di simpulkan bahwa Direktorat Reskrimsus Polda Kalbar telah melakukan upaya represif berupa penyelidikan dan penyidikan terhadap penyebaran berita bohong (hoax) melalui media sosial terkait pemilihan Presiden, namun hasilnya kurang optimal.Guna mengoptimalkan penyidikan terhadap pelaku penyebaran berita bohong (hoax) melalui media sosial, disarankan penambahan Cellebrite UFED Touch dan Software XRY pada Ditreskrimsus Polda Kalbar  yang didukung dengan anggaran. Penempatan personel pada Subdid II Ditreskrimsus Polda Kalbar  dilakukan secara selektif dengan prioritas mempunyai kemampuan dasar programer dengan memanfaatkan lulusan Sekolah Inspektur Polisi  Sumber Sarjana (SIPSS) serta Bintara lulusan teknologi dan informasi. Kata Kunci : Media Sosial, Penyidik, Berita Bohong

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...