Jual beli adalah kegiatan yang dilakukan oleh setiap orang untuk memenuhi berbagai macam kebutuhan, baik berupa kebutuhan jasmani atau kebutuhan rohani, namun apabila jual beli tersebut tidak memenuhi rukun dan syarat – syarat jual beli atau mengandung unsur – unsur yang tidak diperbolehkan dalam ajaran agama Islam maka jual beli tersebut tidak sah (batal). Seperti halnya rambut manusia yang dijadikan objek jual beli dan diperjual belikan untuk kebutuhan menyambung rambut (Hair extension). Memperjual belikan rambut asli manusia sudah menjadi hal yang biasa terjadi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat di era modernisasi. Hal diatas yang melatarbelakangi penulisan skripsi ini untuk membahas masalah tentang bagaimana Pendapat Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Pontianak Tentang Jual Beli Rambut Asli Manusia Untuk Hair Extension.Adapun tujuan yang ingin dicapai dari penelitian ini adalah untuk mendapatkan data dan informasi tentang jual beli rambut asli manusia untuk hair extension di Kota Pontianak, untuk menggungkapkan faktor penyebab terjadinya jual beli rambut asli manusia untuk hair extension di Kota Pontianak, untuk menggungkapkan akibat hukum jual beli rambut asli manusia untuk hair extension di Kota Pontianak menurut hukum Islam, untuk menggungkapkan pendapat ulama kota pontianak tentang jual beli rambut asli manusia untuk hair extension menurut hukum Islam.Melalui studi kepustakaan dengan metode penelitian dengan pendekatan deskriptif analisis diperoleh kesimpulan, bahwa Jual beli rambut asli manusia untuk hair extension tidak diperbolehkan menurut hukum Islam karena hukum jual beli rambut asli manusia untuk hair extension adalah haram artinya larangan untuk melakukan sesuatu perbuatan atau pengharusan untuk meninggalkan sesuatu perbuatan dan apabila orang yang melakukan tindakan haram tersebut maka akan mendapatkan konsekuensi berupa dosa, faktor penyebab terjadinya jual beli rambut asli manusia untuk hair extension di salon, yaitu karena faktor ekonomi, banyaknya peminat untuk melakukan sambung rambut (hair extension) dan mengikuti tren masa kini serta banyaknya bahan rambut asli manusia yang di perlukan untuk hair extension. Akibat hukum dari jual beli rambut asli manusia untuk hair extension menurut hukum Islam yaitu haram artinya larangan untuk melakukan sesuatu perbuatan atau pengharusan untuk meninggalkan sesuatu perbuatan dan apabila orang yang melakukan tindakan haram tersebut maka akan mendapatkan konsekuensi berupa dosa yang akan di balas di dunia dan akhirat. Pendapat Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Pontianak tentang jual beli rambut asli manusia untuk hair extension menurut Hukum Islam adalah haram karena rambut asli manusia merupakan bagian anggota tubuh manusia yang tidak boleh dijadikan objek jual beli sebagaimana terdapat didalam Al- Qur’ an Surah Al-Isra ayat 70 dan di kitab Almajmu’ syarh Muhadzab di juz 9 halaman 254 cetakan darul fiqih. Kata Kunci : Pendapat Ulama, Jual Beli Rambut Asli Manusia, Hair Extension
Copyrights © 2020