Transgender adalah istilah yang digunakan untuk mendeskripsikan orang yang memiliki suatu ketidakpuasan terhadap dirinya sendiri karena merasa tidak adanya kecocokan bentuk fisik dan kelamin dengan kejiwaan. Dalam hal ini pemohon yang dilahirkan sebagai seorang laki-laki merasa semenjak kecil berbeda, pemohon merasa dirinya sebagai seorang perempuan, hal ini didukung oleh beberapa keterangan saksi yang melihat tingkah laku pemohon dan ini yang menjadi alasan pemohon untuk melakukan operasi pergantian kelamin. Adapun yang menjadi rumusan masalah dalam penelitian ini adalah “Bagaimana Pertimbangan Majelis Hakim Surakarta Dalam Mengabulkan Permohonan Pemohon Ganti Kelamin?”. Penelitian ini bertujuan untuk mendapatkan data, informasi serta menganalisis motivasi pemohon ganti kelamin, sehingga Majelis Hakim mengabulkan permohonan pemohon ganti kelamin, serta mengungkapkan dan menganalisis tentang pertimbangan hakim dalam mengabulkan permohonan pemohon ganti kelamin. Dalam penelitian ini metode yang penulis pergunakan adalah metode penelitian hukum normatif dan dengan pendekatan kasus (The Case Approach) yaitu Pendekatan Kasus menggunakan putusan hakim sebagai sumber bahan hukum. Putusan hakim yang digunakan adalah putusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Hasil penelitian menunjukkan bahwa motivasi pemohon untuk berganti kelamin adalah pemohon sudah merasa berbeda atau merasa sebagai seorang perempuan semenjak kecil, meskipun secara fisik maupun dokumen pemohon dinyatakan sebagai seorang laki-laki. Ketika menginjak usia remaja, pemohon beserta keluarga mulai berkonsultasi dengan beberapa psikolog dan psikiater sehingga diketahui bahwa pemohon mengalami masalah yaitu hormon perempuan yang cenderung lebih kuat. Dengan pertimbangan Hakim sebagaimana yang tidak dapat dipungkiri dan sesuai pula dengan fakta di persidangan, dimana setelah pemohon berhasil melakukan operasi ganti kelamin yang disertai surat keterangan sebagaimana yang diajukan, dan keterangan saksi Sri Kusnarti sebagai ibu kandung dari pemohon bahwa sekarang pemohon telah berganti organ kelamin menjadi perempuan, serta dengan bukti-bukti surat dan keterangan saksi-saksi lainnya sebagaimana yang diterangkan dalam persidangan, maka Pengadilan Negeri Surakarta memandang cukup alasan untuk memberikan ijin bagi pemohon untuk mengganti atau merubah nama dan jenis kelamin Pemohon yang semula dengan Nama Romandito Haryo Prabowo jenis kelamin laki-laki menjadi Meiradita Khairunnisa jenis kelamin perempuan. Kata Kunci : Permohonan, Pertimbangan Hakim, Transgender (Pergantian Kelamin)
Copyrights © 2020