Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami isteri yang sifatnya sakral. Dalam perkawinan, jika tidak terpenuhinya syarat-syarat perkawinan maka perkawinan dianggap batal. Sebagaimana ditegaskan pada Pasal 22 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, dan juga di dalam Kitab Hukum Kanonik dalam Kanon 1073. Akan tetapi, terdapat perbedaan dan persamaan mengenai sebab-sebab pembatalan perkawinan ini serta menimbulkan akibat hukum yang meliputi status perkawinan, kedudukan anak dan harta bersama.Skripsi ini memuat rumusan masalah: “Bagaimana Perbandingan Pembatalan Perkawinan antara Hukum Kanonik Katolik dengan Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan”. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan gambaran pembatalan perkawinan serta mengetahui persamaan dan perbedaan sebab-sebab pembatalan perkawinan dan juga untuk mengetahui akibat hukum yang timbul menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dengan Kitab Hukum Kanonik.Tipe penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dan pendekatan yang digunakan untuk menganalisis permasalahan tersebut adalah Pendekatan komparatif (comparative approach). Pendekatan komparatif yang dilakukan yakni membandingkan peraturan hukum untuk memperoleh persamaan dan perbedaan di antara peraturan hukum. Sumber data yang digunakan adalah sumber data sekunder berupa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, Kitab Hukum Kanonik, dan buku-buku yang berhubungan dengan penelitian.Penulis juga berharap masyarakat dapat memahami bahwa perkawinan adalah sesuatu yang sakral dan dari hal ini masyarakat harus lebih menghayati arti dan makna perkawinan serta mendalami hal-hal apa saja yang dapat membatalkan perkawinan sebelum melakukan perkawinan. Hal ini juga bertujuan sebagai tindakan hati-hati sehingga dalam tujuan perkawinan dapat terwujud yaitu dapat membangun keluarga yang bahagia dan kekal.Berdasarkan penelitian yang dilakukan, diperoleh kesimpulan bahwa Kitab Hukum Kanonik dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan mempunyai persamaan dan perbedaan mengenai pembatalan perkawinan serta akibat hukum yang timbul dari pembatalan perkawinan, di mana dalam Hukum Kanonik hanya mengatur terhadap suami isteri dan anak, sedangkan pada Undang-Undang Perkawinan mengatur terhadap suami isteri, anak, dan harta benda perkawinan. Kata kunci: Perkawinan, Pembatalan Perkawinan, Hukum Kanonik
Copyrights © 2019