Hewan merupakan makhluk ciptaan Tuhan yang keberadaannya penting dalam tatanan ekosistem kehidupan. Sebagai salah satu mahluk ciptaan Tuhan, hak hidup hewan harus dihormati dan dilindungi demi menjaga eksistensi dan keseimbangan ekosistem. Pengaturan mengenai kesejahteraan hewan diatur pada pasal 302 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Undang- Undang nomor 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.Penelitian ini memuat rumusan masalah yaitu “ Bagaimana Tetjadinya Kasus Kekerasan, Penganiayaan dan Penelantaran Terhadap Hewan Ditinjau dari Psikokriminologi Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif analisis, yaitu dengan menggambarkan dan menganalisis keadaan atau fakta-fakta yang diperoleh secara nyata di lapangan pada saat penelitian ini dilakukan. Penulis menggunakan teori Psikoanalisa dan teori Kriminologi untuk menganalisis data-data yang penulis dapatkan di lapangan.Hasil dari penelitian ini, berdasarkan analisa teori Kriminologi, Kondisi lingkungan, masyarakat, ringannya ancaman hukum, lemahnya penegakan hukum, mempengaruhi seseorang untuk melakukan kekerasan, penganiayaan dan penelantaran hewan. Berdasarkan analisis Psikoanalisa, didikan orang tua, lingkungan dan pergaulan mempengaruhi seseorang dalam pembentukan kepribadian seseorang yang akhirnya menjadikan seseorang memiliki kecendrungan untuk melakukan kekerasan, penganiayaan dan penelantaran hewan. Berdasarkan analisa Psikoanalisa, didapatkan hasil bahwa orang dengan kecendrungan menyiksa, menganiaaya dan menelantarkan hewan tidak termasuk gila atau schizophrenia sehingga harus tetap dimintai pertanggungjawaban pidana.kata kunci : Pertanggungjawaban Pidana, kekerasan, penganiayaan dan penelantaran hewan , psikoanalisa, penyimpangan kepribadian, kriminologi, schizophrenia.
Copyrights © 2020