Jurnal Fatwa Hukum
Vol 2, No 2 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum

PENDAPAT ULAMA TENTANG KEBERADAAN DOKTER KANDUNGAN LAKI-LAKI DALAM PELAYANAN MEDIS PERSALINAN DI KOTA PONTIANAK

NIM. A1011151245, HUSNAN NAZORI (Unknown)



Article Info

Publish Date
05 Jul 2019

Abstract

Islam sangat menghargai tugas kesehatan, karena ini adalah tugas yang sangat mulia, sebab petugas kesehatan menolong sesama manusia yang menderita. Bagi kaum wanita akan tiba masanya untuk menikah dan melahirkan keturunan. Melahirkan tentu bisa jadi tidak hanya sekali. Sayangnya, dalam melakukan proses kehamilan hingga melahirkan ini belum didukung ketersediaan tenaga medis wanita yang mencukupi. Bahkan, dokter spesialis kandungan yang berada di Kota Pontianak didominasi oleh kaum pria. Dalam hukum Islam hubungan antara pria dan wanita telah diatur dengan batasan-batasan untuk membentengi gejolak fitnah yang membahayakan dan mengacaukan kehidupan.Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pendapat Ulama tentang keberadaan dokter kandungan laki-laki dalam pelayanan medis persalinan di Kota Pontianak. Hal ini dikarenakan Kaum wanita yang berada di kota Pontianak lebih memilih proses persalinan dengan dokter kandungan laki-laki, padahal ditempat tersebut terdapat dokter kandungan perempuan. Dengan alasan penanganan dokter kandungan laki-laki lebih baik dari dokter kandungan perempuan. Tentu alasan tersebut tidaklah bisa diterima syariat.Penelitian ini menggunakan metode deskriptif dengan teknik kepustakaan (Library Research) dan Lapangan (Field Research), metode pengambilan sampel yang sudah ditentukan yaitu ketua MUI Kalimantan barat, ketua MUI kota Pontianak dan 3 orang Ustad di Kota Pontianak data disajikan dalam bentuk teks naratif.Larangan melihat aurat tidak hanya untuk berlawanan jenis akan tetapi dalam Islam telah ditetapkan larangan untuk melihat aurat sesama jenis baik laki-laki dengan laki-laki lainnya maupun perempuan dengan perempuan. Pada kenyataannya dokter perempuan yang menangani persalinan sudah cukup langka. Dalam hal ini akan menimbulkan suatu pengaruh yang sangat besar, karena pasien yang ingin melakukan pemeriksaan dan persalinan akan berhadapan dengan lawan jenisnya. Dalam kondisi darurat, hal-hal yang dilarang dalam syariat boleh dilakukan jika ada kebutuhan yang mendesak yaitu sebuah keadaan yang mana apabila ia tidak melakukan hal yang diharamkan tersebut ia bisa mati atau yang misalnya. Atau dengan kata lain, kondisi darurat atau kebutuhan yang sangat mendesak membuat seseorang boleh mengerjakan hal-hal yang dilarang oleh syariat.Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan dapat diambil kesimpulan, bahwa Ulama yang berada di Kota Pontianak berpendapat haram hukumnya jika yang melakukan pelayanan medis persalinan ialah seorang dokter kandungan laki-laki. Jika dalam keadaan darurat, maka perkara yang terlarang dibolehkan dengan memperhatikan batasan-batasan syar’inya. Kata kunci : Hukum Islam, Pendapat ulama, dokter kandungan laki-laki, darurat

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...