Masyarakat Dayak De’sa merupakan sub suku-suku Dayak yang terletak di Kalimantan Barat yang salah satunya tersebar di Desa Empaci Kecamatan Dedai Kabupaten Sintang. Masyarakat Dayak De’sa masih berpegang teguh pada adat istiadat serta hukum yang berlaku dalam mengendalikan tata kehidupan sosial dan sumber daya alam setempat, khususnya adat perselingkuhan (Belanyi Kepangan/Dusa Basa). Namun demikian, terdapat masalah bahwa ada beberapa masyarakat yang melanggar adat melakukan perselingkuhan (Belanyi Kepangan/ Dusa Basa) tidak dikenakan sanksi dan denda adat. Hal ini disebabkan kurangnya bukti karena masyarakat yang mengetahui pelanggaran adat tersebut tidak melaporkan kepada pengurus adat, serta pihak yang bersangkutan tidak ingin mengumbar aib agar keluarganya tetap utuh. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah “Bagaimana penerapan sanksi adat terhadap masyarakat Dayak De’sa dalam menyelesaikan perselingkuhan (Belanyi Kepangan/Dusa Basa) di Desa Empaci Kecamatan Dedai Kabupaten Sintang?”. Adapun yang menjadi tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mencari data dan informasi tentang penerapan sanksi adat terhadap masyarakat Dayak De’sa, untuk mengungkapkan faktor penyebab perselingkuhan (Belanyi Kepangan/Dusa Basa)pada masyarakat Dayak De’sa, akibat hukum bagi masyarakat Dayak De’sa yang melakukan perselingkuhan (Belanyi Kepangan/Dusa Basa) dan untuk mengetahui upaya yang dilakukan oleh pengurus adat dalam penyelesaian perselingkuhan di Desa Empaci Kecamatan Dedai Kabupaten Sintang. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum Empiris dengan sifat penelitian Deskritif. Adapun Hasil penelitian adalah Bahwa penerapan sanksi adat terhadap masyarakat Dayak De’sa dalam menyelesaikan perselingkuhan (Belanyi Kepangan/Dusa Basa) di Desa Empaci Kecamatan Dedai Kabupaten Sintang tidak berjalan Efektif, faktor penyebab terjadinya perselingkuhan karena adanya rasa bosan terhadap pasangan resminya, dasar cinta yang lemah, komunikasi kurang lancar dan harmonis, kebebasan menggunakan handphone (tidak mampu menyimbangi perkembangkan informasi dan teknologi), tidak saling terbuka terhadap pasangannya, kerja di tempat berbeda (istri dan suami bekerja di tempat berbeda), ada kesempatan untuk bertemu dengan lawan jenis, dan faktor ekonomi, Akibat hukum Bagi masyarakat yang melakukan perselingkuhan (Belanyi Kepangan/Dusa Basa) pada masyarakat Dayak De’sa dikenakan Sanksi adat jika terbukti melakukan perselingkuhan. Sanksi yang dibebankan sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan berdasarkan ketentuan adat, Upaya yang dilakukan oleh fungsionaris adat Dayak De’sa dalam penyelesaian perselingkuhan, yaitu pelanggar adat harus membayar denda adat dan melaksanakan sanksi adat yang dibebankan sesuai dengan hukum adat yang berlaku guna mengembalikan keseimbangan magis yang sempat terganggu akibat perbuatan tersebut, karena masyarakat Dayak De’sa percaya jika sanksi dan denda adat tidak dilaksanakan maka akan menimbulkan malapetaka bagi masyarakat Dayak De’sa di Desa Empaci Kecamatan Dedai Kabupaten Sintang. Kata Kunci : Hukum Adat, Adat Perselingkuhan, Dayak De’sa
Copyrights © 2020