Jurnal Fatwa Hukum
Vol 3, No 1 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum

PROTEKSI HUKUM PADA TARI PENDET DALAM DOMAIN EKSPRESI BUDAYA TRADISIONAL (FOLKLORE) DITINJAU PADA PERSPEKTIF HUKUM INTERNASIONAL

NIM. A1011161026, BEISCA AZZAHRA SIREGAR (Unknown)



Article Info

Publish Date
07 Jan 2020

Abstract

Indonesia merupakan negara kepulauan yang memiliki keanekaragaman seni dan budaya yang indah dari berbagai suku, budaya, dan etnis yang ada. Seni dan budaya tersebut terdiri dari berbagai macam bentuk, salah satunya adalah tari tradisional. Salah satu tari tradisional yang kaya akan nilai budaya dan sangat ikonik adalah Tari Pendet yang merupakan tari tradisional dari Pulau Bali. Pada pertengahan tahun 2009, Tari Pendet ditampilkan dalam salah satu iklan pariwisata Malaysia dan menimbulkan pandangan bahwa adanya suatu tindakan yang sangat merugikan bangsa dan warga negara Indonesia.Penulisan skripsi ini bertujuan untuk mengetahui keefektifan perlindungan hukum baik dalam ranah hukum internasional maupun hukum nasional dalam rangka perlindungan terhadap Ekspresi Budaya Tradisional yang dimiliki oleh Indonesia dan bagaimana bentuk mekanisme penyelesaian kasus penggunaan Ekspresi Budaya Tradisional secara tidak sah. Penelitian ini menggunakan metode “Penelitian Hukum Normatif” dan metode pendekatan The Statute Approach atau Pendekatan Perundang-Undangan terhadap Convention On The Protection and Promotion Of The Diversity Of Cultural Expression 2005, Draft Gap Analysis Intergovernmental Comittee on Intellectual Property and Genetic Resources, Traditional Knowledge, and Folklore (WIPO 2018), Draft Articles Rev 2: The Protection of Traditional Cultural Expressions, Intergovernmental Committee on Intellectual Property and Genetic Resources, Traditional Knowledge, and Folklore (WIPO 2019), dan Treaty of Amity and Cooperation 1976 (TAC 1976).Hasil penelitian ini adalah dalam hukum internasional, perlindungan Ekspresi Budaya Tradisional masih belum berjalan secara efektif dikarenakan dalam forum WIPO belum dapat menghasilkan instrumen hukum dalam perlindungan Ekspresi Budaya Tradisional dan dalam UNESCO masih berfokus pada kegiatan promosi ekspresi budaya. Dalam hal penyelesaian sengketa kasus penggunaan Ekspresi Budaya Tradisional secara tidak sah, WIPO menawarkan empat penyelesaian sengketa secara damai yaitu mediasi, arbitrase, arbitrase yang dipercepat dan penentuan ahli, sedangkan dalam UNESCO menurut Convention On The Protection and Promotion Of The Diversity Of Cultural Expression 2005 menawarkan tiga cara yaitu negosiasi, mediasi dan konsiliasi. Dalam kasus penggunaan Tari Pendet ini, penyelesaian sengketa dilakukan dengan menggunakan jalur negosiasi dikarenakan dinilai sangat efektif dalam mewujudkan perdamaian antar negara. Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Ekspresi Budaya Tradisional, Indonesia

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...