Penelitian Hukum Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen dalam kegiatan Pemadaman Listrik Akibat Pemeliharaan Jaringan (Studi Kasus PLN UP3 Kota Pontianak) bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan pemadaman listrik dengan tujuan pemeliharaan jaringan telah sesuai dengan standar oprasional prosedur yang berlaku di PT.PLN (persero) Kota Pontianak. Dan untuk mengetahui hak-hak konsumen listrik dalam hal pemadaman akibat pemeliharaan jaringan.Penelitian ini merupakan penelitian empiris yang dilakukan di PT.PLN.UP3. data penelitian adalah data primer yang diperoleh dengan cara melakukan observasi dan wawancara. Data kemudian di analisis secara kualitatif. PT. PLN (Persero) UP3 secara administratif belum sesuai dengan standar operasional prosedur yang ditetapkan oleh PT. PLN UP3. Namun seringnya pengumuman kepada pelanggan tidak tersampaikan. Akan tetapi PT. PLN juga telah memasang pengumuman pemadaman di media elektronik seperti aplikasi Instagram dan Facebook. Namun Pengumuman tersebut sering tidak dibaca seksama oleh konsumen listrik yang menggunakan media sosial tersebut. Konsumen Listrik PT.PLN Pontianak pada umumnya tidak mengerti tentang haknya sebagai konsumen. konsumen tersebut, akan lebih menerima segala hal yang terjadi, pasrah atau diam saja ketika terjadi pemadaman listrik apapun penyebabnya. Hal tersebut karena mereka tidak mengetahui apa yang harus dilakukan jika mereka dirugikan. Berdasarkan hal tersebut penulis menyarankan agar PLN dapat menyampaikan informasi pemadaman kepada pelanggan melalui webside resmi PLN, (jejaring sosial), menggunakan mobil keliling milik PLN,atau bisa juga dengan menempelkan pamflet di outlet-outlet pembayaran resmi PLN maupun SMS center. Kata Kunci: Pemadaman ListrikÂ
Copyrights © 2019