Di Kalimantan Barat terdapat pelayanan pengangkutan sungai dikarenakan belum adanya jembatan penghubung antara daerah-daerah dan perjalanan yang ditempuh terlalu jauh atau belum adanya akses jalan yang bisa dilalui. Khususnya di Kabupaten Kubu Raya menuju Kabupaten Kayong Utara atau sebaliknya. Kapal pengangkutan sungai setiap hari beroperasi di Pelabuhan Rasau, Kabupaten Kubu Raya menuju Pelabuhan Teluk Batang, Kabupaten Kayong Utara. Kapal-kapal pengangkut tersebut masih banyak yang tidak memenuhi standar peralatan kapal pengangkutan sungai dan danau, juga tidak memenuhi peralatan keselamatan penumpang, yang dapat memperkecil kemungkinan terjadinya kecelakaan atau meminimalisir dampak dari kecelakaan salah satunya ialah KM.Ulfa. Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui mengapa kapal klotok KM.Ulfa trayek Rasau Jaya-Teluk Batang tidak dilengkapi dengan alat keselamatan penumpang dan bagaimana perlindungan hukum terhadap pengguna jasa pengangkutan sungai KM.Ulfa trayek Rasau Jaya-Teluk Batang. Metode yang digunakan untuk memperoleh data dalam penelitian ini adalah dengan cara studi pustaka untuk memperoleh data sekunder dan studi lapangan dengan melakukan observasi serta wawancara dengan informan untuk memperoleh data primer.Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengusaha kapal klotok KM.Ulfa trayek Rasau Jaya-Teluk Batang tidak melengkapi kapalnya dengan alat keselamatan penumpang ialah karena mahalnya harga alat keselamatan penumpang (pelampung) diluar kemampuan pengusaha pengangkutan tersebut. Mengenai perlindungan hukum terhadap penumpang serta untuk menanggulangi resiko yang mungkin timbul pihak kapal klotok KM.Ulfa telah mengasuransikan penumpang dan barang yang diangkutnya. Sehingga apabila terjadi kecelakaan maka resiko akan beralih kepada perusahaan asuransi. Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Penumpang, Angkutan Sungai
Copyrights © 2020