Penelitian ini dilakukan Perum DAMRI.   Perum DAMRI yang merupakan yang menyediakan fasilitas tranfortasi umum sebagai sarana penunjang pembangunan ekonomi dan perkembangan masyarakat serta pertumbuhan industrial. Untuk itu penyedia jasaangkutan umum harus memperhatikan segi keamanan dan kenyaman kendaraan mereka yang digunakan sebagai alat angkut sehingga penumpang sebagai pengguna jasa dapat terpenuhi segala hak-haknya sebagai mana mestinya tanpa merasa dirugikan karena kondisi angkutan umum yang kurang nyaman dan kurang menjaga keselamatan dari penumpang itu sendiri.  Namun pada kenyataannya masih terdapat hak-hak penumpang yang terabaikan dalam hal kenyamanan dan keselamatan penumpang sebagai pengguna jasa bus DAMRI sehingga penulis tertarik membuat penelitian tentang Perlindungan Konsumen Bagi Pengguna Jasa Layanan Transportasi Bus Damri Tujuan Pontianak-Sintang Sesuai Dengan Undang-Undang NO.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan KonsumenPenelitian ini menggunakan metode hukum empiris dengan pendekatan deskriftif karena menekankan pada kualitas dan kevalidan data yang dipereroleh untuk merumuskan atau menyelesaikan masalah. Analisis kualitatif. Analisis kualitatif merupakan metode penulisan hukum yang menghasilkan data deskriptif analisis, yaitu apa yang dinyatakan oleh responden secara tertulis atau lisan dan juga. Metode yang dipakai dalam pengumpulan bahan hukum adalah studi kepustakaan dan wawancara. Bahan hukum yang telah terkumpul kemudian dianalisis menggunakan penalaran deduktifHasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa kurangnya kesadaran penyedia jasa dimana disini Bus DAMRI dalam memperhatikan tingkat keselamatan dan kenyaman penumpang sebagai pengguna jasa dan juga dari segi penumpang sendiri kurang mengerti bahwa hak-hak mereka untuk mendapatkan kenyamanan dan keselamatan dalam memakai jasa angkutan umum telah terabaikan. Kata Kunci : Perlindungan Konsumen, DAMRI
Copyrights © 2020