Jurnal Fatwa Hukum
Vol 3, No 1 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum

IMPLEMENTASI PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 43 TAHUN 2014 TENTANG HYGIENE SANITASI DEPOT AIR MINUM DALAM HUBUNGANNYA DENGAN KEBERADAAN USAHA AIR MINUM ISI ULANG DI KOTA PONTIANAK

NIM. A1012161097, KARINDA PUSPITA SARI (Unknown)



Article Info

Publish Date
20 Dec 2019

Abstract

Air minum sangatlah diperlukan bagi semua makhluk hidup terutama manusia. Air yang bersih dan sehat adalah air yang dibutuhkan bagi keperluan hidup sehari-hari, dan kebutuhan air minum masyarakat saat ini sangat bervariasi, masyarakat yang mengambil air minum dari sumber air baik sumber air sungai, air tanah baik dengan menggunakan sumur dangkal ataupun dalam dan juga dari air perpipaan yang diproduksi oleh Perusahaan Daerah Air Minum setempat, sebaiknya dimasak dahulu sebleum dikonsumsi. Dalam pemenuhan kebutuhan air minum masyarakat juga banyak mengkonsumsi air minum isi ulang, karena praktis dan mudah didapat dan para pemilik usaha depot air minum isi ulang cukup banyak namun sebenarnya depot air minumnya perlu dilakukan uji laboratorium untuk menjaga hygenisitas dari air tersebut sehingga apabila sudah dikonsumsi oleh konsumen bisa dipertanggungjawabkan. Namun keberadaan air minum isi ulang di kota Pontianak ini tingkat kebersihan dan kesehatannya perlu diperhatikan karena masyarakat penggunanya sangat banyak sekali, oleh sebab itu hygenesitas dari pengelolaan air minum isi ulang tersebut harus mendapatkan perhatian dari pihak instnasi yang berwenangdengan melakukan sosialisasi dari Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Thaun 2014 Tentang Hygiene Sanitasi Depot Air Minum.  Kata Kunci : Hygenesitas, pengawasan

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...