Sudah menjadi tugas dari pemerintah daerah untuk mengidentifikasi dan melakukan inventarisasi terhadap produk dan/atau barang yang berpotensi indikasi geografis kemudian mendaftarkannya. Pemerintah daerah merupakan ujung tombak dari keberhasilan pendaftaran indikasi geografis. Sistem desentralisasi menuntut setiap daerah untuk mandiri dan siap atas segala tantangan di era globalisasi dimana batas nonfisik antarnegara cenderung seperti tanpa batas. Arus perdagangan cepat berkembang, sehingga perlu adanya iklim perlindungan hukum yang pasti. Salah satunya adalah perlindungan Indikasi Geografis agar konsumen terhindar dari kekeliruan dalam mengetahui asal geografis suatu barang dan dapat menjamin kualitas asli dari daerah asal suatu produk dan/atau barang di hasilkan yang kemudian akan membantu meningkatkan reputasi daerah tempat dihasilkannya suatu produk dan/atau barang tersebut.Adapun rumusan masalah pada penelitian ini adalah bagaimanakah peran pemerintah daerah sambas dalam melindungi bubur pedas sebagai hasil kreatifitas intelektual masyarakat untuk didaftarkan indikasi geografis.Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penyebab pemerintah daerah sambas belum mendaftarkan bubur pedas ke dalam rezim perlindungan indikasi geografis. Dan bagaimana upaya pemerintah daerah sambas dalam melindungi kuliner atau makanan khas daerah bubur pedas sambas sebagai hasil kreatifitas intelektual masyarakat setempat.Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan metode analisis kualitatif dan menggunakan teknik pengumpulan data studi dokumen dan wawancara. Hasil penelitian bahwa pemerintah daerah sambas belum mendaftarkan bubur pedas kedalam indikasi geografis karena kurangnya kesadaran dan pemahaman mengenai indikasi geografis serta tidak mengetahui bagaimana proses pendaftaran indikasi geografis. Kata kunci : bubur pedas sambas, perlindungan indikasi geografis.
Copyrights © 2020