Jurnal Fatwa Hukum
Vol 3, No 1 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum

STUDI PERBANDINGAN KEABSAHAN PERKAWINAN WANITA HAMIL MENURUT MAZHAB IMAM MALIKI DENGAN KOMPILASI HUKUM ISLAM

NIM. A1011151188, JEFFRI PRAYOGO (Unknown)



Article Info

Publish Date
31 Dec 2019

Abstract

Perkawinan termasuk salah satu bagian yang penting dalam membentuk keluarga dan masyarakat kaum muslimin. Fenomena wanita hamil karena zina yang salah satu faktornya dikarenakan terlalu bebasnya pergaulan  diantara pria dan wanita, tanpa berpikir akibat. Dalam hukum Islam, orang yang melakukan hubungan seksual di luar perkawinan dihukumkan zina, jika wanita yang berzina sampai hamil, maka terdapat perbedaan pendapat antara mazhab Imam Maliki dengan Kompilasi Hukum Islam tentang keabsahan perkawinan tersebut.Rumusan Masalah yaitu, berupa Apa Saja Perbedaan Dan Persamaan Tentang Keabsahan Perkawinan Wanita Hamil Antara Mazhab Imam Maliki Dengan Kompiasi Hukum Islam ?. Tujuan Penelitian yaitu, untuk menganalisis pendapat Imam Maliki dan Kompilasi Hukum Islam mengenai keabsahan perkawinan wanita hamil, untuk menganalisis perbedaan dan persamaan pendapat antara Imam Maliki dengan Kompilasi Hukum Islam mengenai keabsahan perkawinan wanita hamil, untuk menganalisis akibat hukum perkawinan wanita hamil menurut pendapat Imam Maliki dengan Kompilasi Hukum Islam. Dalam penelitian ini menggunakan Metode Penelitian Hukum Normatif, yaitu suatu penelitian yang menggunakan data sekunder berupa penelitian kepustakaan.Hasil Penelitian yang dicapai sebagai berikut, bahwa mazhab Imam Maliki berpendapat bahwa hukum perkawinan wanita hamil adalah tidak sah, baik yang menikahi itu adalah laki-laki yang menghamilinya ataupun yang bukan menghamilinya, Sedangkan Kompilasi Hukum Islam berpendapat bahwa hukum perkawinan wanita hamil sah, apabila yang menikahinya laki-laki yang menghamilinya. Bahwa perbedaan pendapat mengenai perkawinan wanita hamil antara Imam Maliki dan Kompilasi Hukum Islam terjadi karena di pengaruhi oleh perbedaan dalil-dalil Al-Qur’an dan Hadits dalam menafsirkan permasalahan keabsahan perkawinan wanita hamil. Bahwa akibat hukum atas perkawinan wanita hamil, yaitu  menimbulkan hak dan kewajiban di antara suami istri. Selain itu perkawinan yang disebabkan karena kehamilan di luar nikah juga membawa akibat hukum terhadap status nasab anak yang dilahirkan dari perkawinan wanita hamil. Imam Maliki mengatakan bahwa anak yang dikandung dari wanita hamil adalah tetap menjadi anak zina dan anak yang tidak sah ada hubungan nasab kepada laki-laki yang menghamilinya, sementara itu Kompilasi Hukum Islam mengatakan bahwa perkawinan  yang  sah  itu  juga  dianggap  sah, termasuk anak yang dilahirkan. Kata Kunci : Perkawinan Wanita Hamil, Imam Maliki, dan Kompilasi Hukum Islam 

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...