Masih segar dalam ingatan kita, pada tanggal 22 Mei yang lalu telah terjadi kerusuhan massa di Kota Pontianak sebagai akibat rasa ketidakpuasan sebagian masyarakat pendukung pasangan calon Presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno atas pengumuman Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang hasil rekapitulasi penghitungan suara Pemilihan Presiden Tahun 2019 (Pilpres 2019) yang menyatakan pasangan calon Presiden Jokowi-Ma’ruf Amin menang dengan perolehan jumlah suara sebanyak 55% dari total jumlah pemilih di seluruh Indonesia.Lokasi terjadinya kerusuhan massa di Kota Pontianak antara lain di daerah Siantan tepatnya di Jalan 28 Oktober, di daerah Pontianak Timur tepatnya di seputaran Jembatan Tol Kapuas 1 hingga Hotel Garuda, Kantor KPU Kota Pontianak, dan Kantor KPU Provinsi Kalbar. Akibat dari kerusuhan massa tersebut, 2 (dua) Pos Polisi hancur dibakar oleh massa dan puluhan aparat Kepolisian mengalami memar dan luka-luka.Dari adanya kasus kerusuhan massa tersebut di atas, aparat Kepolisian telah mengamankan sebanyak 137 (seratus tiga puluh tujuh) orang yang ikut dalam kerusuhan massa tersebut. Ratusan massa yang diamankan tersebut ada yang membawa senjata tajam, bom molotov, bahkan ada yang terindikasi menggunakan narkotika jenis sabu-sabu.Perbuatan kerusuhan massa sebenarnya dapat dikategorikan sebagai tindak pidana dan terhadap pelakunya dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang terdapat di dalam Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Namun dalam kenyataannya, pelaku kerusuhan massa tersebut tidak mendapatkan sanksi hukum yang tegas, bahkan ironisnya para pelaku kerusuhan massa ini hanya dilakukan pendataan saja.Faktor penyebab tidak dilakukannya penegakan hukum terhadap pelaku kerusuhan massa pasca Pilpres 2019 di Kota Pontianak dikarenakan adanya diskresi dari Kapolda Kalbar.Upaya penanggulangan yang dilakukan oleh aparat kepolisian terhadap pelaku kerusuhan massa pasca Pilpres 2019 di Kota Pontianak dengan melakukan upaya pre-emtif yakni dengan melakukan penyuluhan melalui penanaman norma-norma yang baik dan pemahaman mengenai kebebasan mengeluarkan pendapat di muka umum kepada warga masyarakat yang dilakukan Bhabinkamtibmas, upaya preventif yakni dengan melakukan sosialisasi tentang kebebasan mengeluarkan pendapat di muka umum tanpa harus melakukan tindakan anarkis dan upaya represif yakni dengan melakukan penegakan hukum pidana terhadap pelaku kerusuhan massa yang mengulangi lagi perbuatannya, termasuk melakukan kerjasama dengan TNI, Pemerintah Daerah dan lain-lain. Kata Kunci: Penegakan Hukum, Pelaku, Kerusuhan Massa.
Copyrights © 2020