Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal sudah menentukan kewajiban bersertifikat halal bagi pengusaha makanan industri rumah tangga, obat-obatan dan kosmetika. Adanya penetapan kewajiban bersertifikat halal ini tercantum dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal bahwa produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Sedangkan faktanya sekarang masih banyak pengusaha makanan industri rumah tangga yang belum memperoleh dan mencantumkan sertifikat halal pada makanannya.Penelitian ini memuat rumusan masalah : “Apakah Pengusaha Produk Makanan Industri Rumah Tangga Telah Melaksanakan Kewajiban Untuk Memperoleh dan Mencantumkan Sertifikat Halal dari LPPOM-MUI Kota Pontianakâ€. Penelitian ini bertujuan untuk mendapatkan data dan informasi kewajiban pengusaha makanan industri rumah tangga, mengungkapkan faktor penyebab belum diperoleh dan dicantumkan sertifikat halal pada makanan,mengungkapkan akibat hukum belum diperoleh dan cantumkan sertifikat halal, serta mengungkapkan upaya Direktur LPPOM-MUI Kota Pontianak melindungi masyarakat dalam mengonsumsi makanan yang belum memiliki sertifikat halal.Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan sifat penelitiannya dengan pendekatan deskriptif. Sifat pendekatan deskriptif yaitu menggambarkan keadaan bagaimana adanya pada waktu penelitian dan kemudian menganalisisnya hingga menarik kesimpulan akhir. Teknik dan alat pengumpul data menggunakan teknik komunikasi langsung dengan cara wawancara.Berdasarkan penelitian yang dilakukan, diperoleh kesimpulan bahwa kewajiban pengusaha makanan industri rumah tangga adalah memiliki sertifikat halal pada makanan yang diperjualbelikan. Faktor penyebab pengusaha belum mendaftarkan produk makanannya karena tidak adanya ketegasan dari pemerintah terkait makanan yang diperdagangkan harus memiliki sertifikat halal dan kurangnya kesadaran pengusaha makanan untuk mendaftarkan kehalalan pada produk makanannya, Akibat hukum jika belum memperoleh sertifikat halal pada makanan bagi pengusaha adalah berupa sanksi administratif, denda dan pencabutan izin usaha.Diperlukan sosialiasasi kepada masyarakat agar lebih mengenal sertifikat halal melalui seminar,edukasi,dsb agar pengusaha memiliki kesadaran terhadap kehalalan pada produk makanan yang diperjualbelikan serta pemerintah harus lebih perduli terhadap sertifikat halal mengingat mayoritas masyarakat Indonesia beragama Islam, regulasi mengenai sertifikat halal harus dilaksanakan secara nyata. Kata Kunci : Makanan Industri Rumah Tangga, LPPOM-MUI, Sertifikat Halal
Copyrights © 2020