Penulisan skripsi ini berjudul “Analisis Yuridis Pertimbangan Mahkamah Agung Dalam Menerima Permohonan Peninjauan Kembali yang Kedua Kali (Studi Kasus Putusan MA Nomor 01 PK/PID/2016 Tentang Penggunaan Surat Palsu)”. Yang menjadi permasalahan hukum dan penulisan skripsi ini adalah alasan-alasan hukum apa saja yang menjadi pertimbangan Mahkamah Agung dalam menerima putusan tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang meggunakan data sekunder, dan spesifikasi penelitian ini yaitu penelitian deskriptif analitis dan deskriptif dokumenter.Peninjauan Kembali merupakan upaya hukum luar biasa terhadap putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum. Peninjauan Kembali dilakukan agar mendapatkan keadilan dan kepastian hukum. Adapun hasil dari penelitian ini ialah dikabulkannya Permohonan Peninjauan Kembali lebih dari oleh Mahkamah Agung sesuai dengan putusan MK Nomor : 34/PUU-XI/2013 yang menyatakan bahwa Peninjauan Kembali dapat dilakukan lebih dari satu kali. Karena dalam putusan sebelumnya terdapat kemungkinan bahwa terdapat kesalahan/kekhilafan oleh Hakim itu sendiri serta terdapat kemungkinan ditemukannya bukti-bukti baru (novum) setelah adanya putusan sebelumnya. Kata kunci : Peninjauan Kembali Lebih Dari Satu Kali, Putusan MK Nomor : 34/PUU-XI/2013
Copyrights © 2020