Jurnal Fatwa Hukum
Vol 2, No 4 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum

TANGGUNG JAWAB PT.PERSADA INDO DEVELOPMENT DALAM PENYERAHAN SERTIFIKAT TANAH KAVLING PADA PEMBELI DALAM PERJANJIAN JUAL BELI TANAH DI DESA RASAU JAYA 2 KECAMATAN RASAU JAYA KABUPATEN KUBU RAYA

NIM. A1011141070, INDRY APRIANI (Unknown)



Article Info

Publish Date
11 Nov 2019

Abstract

Dalam jual beli tanah yang harus diketahui oleh pembeli adalah luas tanah,ukuran tanah, harga dan status sertifikat tanah. Jual beli tanah kavling secara angsuran merupakan salah satu solusi untuk pembeli yang ingin memiliki tanah, dengan cara pembayaran angsuran.Perjanjian jual beli tanah kavling yang terjadi di Desa Rasau Jaya 2 Kecamatan Rasau Jaya telah menimbulkan hak dan kewajiban bagi para pihak  hak dari pembeli merupakan kewajiban bagi pengusaha PT.Persada Indo Development, salah satu hak dari pengusaha adalah menerima angsuran dari pembelian tanah kavling dari pembeli sedangkan hak pembeli adalah menerima sertifikat tanah setelah melakukan pelunasan tanah kavlingDalam penelitian ini menggunakan metode empiris dengan pendekatan secara deskriptif analisis, dengan menggambarkan dan menganalisa keadaan sebenarnya yang terjadi pada saat penelitian dilakukan, kemudian menganalisa fakta tersebut guna memperoleh suatu kesimpulan. Dalam perjanjian yang telah disepakati antara pengusaha PT.Persada Indo Development dan pembeli Bahwa salah satu kewajiban pihak Penjual adalah menyerahkan sertifikat tanah yang menjadi hak dari Pihak Pembeli sesuai dengan perjanjian, namun pada kenyataannya pihak penjual belum bertanggung jawab  menyerahkan sertifikat tanah kepada pembeli sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati oleh kedua belah pihak.Faktor yang menyebabkan pemilik tanah belum bertanggung jawab  menyerahkan sertifikat tanah dikarenakan sertifikat tersebut masih berupa sertifikat induk dan belum melakukan pemecahan sertifikat menjadi sertifikat kavling di kantor pertanahan Kubu Raya . Akibat hukum Bagi penjual yang belum bertanggung jawab menyerahkan sertifikat tanah kepada pembeli adalah membayar ganti rugi dan pemenuhan kewajiban yaitu menyerahkan sertifikat tanah sesuai dengan isi perjanjian.Upaya yang dilakukan pembeli terhadap PT. Persada Indo Development dalam menyerahkan sertifikat adalah memberikan teguran secara langsung terhadap pihak penjual agar bertanggung jawab atas kelalaian yang terjadi didalam perjanjian yang telah disepakati. Jika teguran yang telah diberikan tersebut tidak diindahkan maka pembeli akan melakukan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.   Kata Kunci: Perjanjian jual beli, Tanggung Jawab, Penyerahan Sertifikat 

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...