Dalam jual beli tanah yang harus diketahui oleh pembeli adalah luas tanah,ukuran tanah, harga dan status sertifikat tanah. Jual beli tanah kavling secara angsuran merupakan salah satu solusi untuk pembeli yang ingin memiliki tanah, dengan cara pembayaran angsuran.Perjanjian jual beli tanah kavling yang terjadi di Desa Rasau Jaya 2 Kecamatan Rasau Jaya telah menimbulkan hak dan kewajiban bagi para pihak hak dari pembeli merupakan kewajiban bagi pengusaha PT.Persada Indo Development, salah satu hak dari pengusaha adalah menerima angsuran dari pembelian tanah kavling dari pembeli sedangkan hak pembeli adalah menerima sertifikat tanah setelah melakukan pelunasan tanah kavlingDalam penelitian ini menggunakan metode empiris dengan pendekatan secara deskriptif analisis, dengan menggambarkan dan menganalisa keadaan sebenarnya yang terjadi pada saat penelitian dilakukan, kemudian menganalisa fakta tersebut guna memperoleh suatu kesimpulan. Dalam perjanjian yang telah disepakati antara pengusaha PT.Persada Indo Development dan pembeli Bahwa salah satu kewajiban pihak Penjual adalah menyerahkan sertifikat tanah yang menjadi hak dari Pihak Pembeli sesuai dengan perjanjian, namun pada kenyataannya pihak penjual belum bertanggung jawab menyerahkan sertifikat tanah kepada pembeli sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati oleh kedua belah pihak.Faktor yang menyebabkan pemilik tanah belum bertanggung jawab menyerahkan sertifikat tanah dikarenakan sertifikat tersebut masih berupa sertifikat induk dan belum melakukan pemecahan sertifikat menjadi sertifikat kavling di kantor pertanahan Kubu Raya . Akibat hukum Bagi penjual yang belum bertanggung jawab menyerahkan sertifikat tanah kepada pembeli adalah membayar ganti rugi dan pemenuhan kewajiban yaitu menyerahkan sertifikat tanah sesuai dengan isi perjanjian.Upaya yang dilakukan pembeli terhadap PT. Persada Indo Development dalam menyerahkan sertifikat adalah memberikan teguran secara langsung terhadap pihak penjual agar bertanggung jawab atas kelalaian yang terjadi didalam perjanjian yang telah disepakati. Jika teguran yang telah diberikan tersebut tidak diindahkan maka pembeli akan melakukan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.   Kata Kunci: Perjanjian jual beli, Tanggung Jawab, Penyerahan SertifikatÂ
Copyrights © 2019