Pelaksanaan perjanjian kerja antara tenaga kerja wanita yang bekerja pada malam hari pada PT. Unicoco Industries Indonesia di kecamatan sungai kunyit menimbulkan suatu hak dan kewajiban masing-masing pihak, yang diwujudkan dalam perjanjian kerja antara PT. Unicoco Industries Indonesia dengan tenaga kerja wanita dalam bentuk tertulis dan disepakati oleh kedua belah pihak. Bahwa dalam kenyataannya PT. Unicoco Industries Indonesia tidak melaksanakan prestasinya dalam mempekerjakan tenaga kerja wanita yang bekerja pada malam hari sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Rumusan masalah: “Apakah ketentuan terhadap tenaga kerja wanita yang bekerja pada malam hari telah dilaksanakan di PT. Unicoco Industries Indonesia di Kecamatan sungai kunyit?â€. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mendapatkan data dan informasi tentang pelaksanaan perjanjian kerja antara tenaga kerja wanita yang bekerja pada malam hari pada PT.Unicoco Industries Indonesia Di Kecamatan Sungai Kunyit dan untuk mengetahui faktor yang menyebabkan pengusaha PT.Unicoco Industries Indonesia belum melaksanakan perjanjian kerja tersebut. Penelitian ini menggunakan metode empiris dengan pendekatan deskriptif analisis, yaitu dengan cara memaparkan dan menganalisis fakta-fakta dan data yang secara nyata diperoleh pada saat penelitian dilakukan. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara melakukan wawancara terhadap manager PT. Unicoco Industries Indonesia dan menyebarkan angket (questioner) kepada Tenaga kerja wanita.Adapun faktor yang membuat PT. Unicoco Industries Indonesia belum menjalankan kewajiban seutuhnya karena perusahaan tersebut terhitung masih baru dan belum cukup sejahtera untuk memberikan fasilitas kepada seluruh tenaga kerja wanita. Berdasarkan hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Pelaksanaan perjanjian kerja antara tenaga kerja wanita yang bekerja pada malam hari pada PT. Unicoco Industries Indonesia di Kecamatan Sungai Kunyit dilakukan dalam bentuk tertulis. Namun ketentuan pelaksanaan perjanjian kerja wanita yang bekerja pada malam hari pada PT. Unicoco Industries Indonesia masih belum dilaksanakan. Sedangkan tidak ada upaya hukum yang dapat dilakukan oleh tenaga kerja wanita terhadap PT. Unicoco Industries Indonesia Keyword: Perjanjian kerja, Tenaga kerja wanita, Pasal 76 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, Perbuatan Melawan Hukum
Copyrights © 2020