Jurnal Fatwa Hukum
Vol 3, No 1 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum

ANALISIS YURIDIS PELAKSANAAN KONTRAK EMBOSSING DAN PENGECETAN HURUF DAN ANGKA TANDA NOMOR KENDARAAN BERMOTOR (TNKB) TIM POKJA POLDA KALBAR DENGAN PIHAK KETIGA

NIM. A1012161162, FELISITAS YENI (Unknown)



Article Info

Publish Date
04 Jan 2020

Abstract

Penelitian tentang “Analisis Yuridis Pelaksanaan Kontrak Embossing Dan Pengecetan Huruf Dan Angka Tanda Nomor Kendaraan  Bermotor  (Tnkb)  Tim Pokja Polda Kalbar  Dengan Pihak Ketiga ”bertujuan Untuk mendapatkan data dan informasi tentang Pelaksanaan Kontrak   Embossing dan Pengecetan Angka dan Huruf Tanda Nomor Kendaraan   Bermotor (TNKB)  Tim Pokja Polda Kalbar  Dengan  Pihak Ketiga. Untuk mengetahui serta mengungkapkan faktor penyebab Pelaksanaan Kontrak   Embossing dan Pengecetan Angka dan Huruf Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Tim Pokja Polda Kalbar  Dengan  Pihak Ketiga mengalami permasalahan. Untuk mengungkapkan upaya yang dapat dilakukan oleh para pihak dalam Pelaksanaan Kontrak Embossing dan Pengecetan Angka dan Huruf Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)  Tim Pokja Polda Kalbar  Dengan  Pihak Ketiga.Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normatif adalah suatu metode penelitian hukum penelitian kepustakaan dimana penelitian ini mengkaji studi dokumen, yakni menggunakan berbagai data sekunder seperti peraturan perundang-undangan, kontrak atau perjanjian yang didukung oleh data primer.Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh hasil sebagai berikut : Bahwa Pelaksanaan Kontrak   Embossing Tanda Nomor Kendaraan   Bermotor (TNKB) Tim Pokja Polda Kalbar  Dengan  Pihak Ketiga belum dapat terlaksana sesuai keinginan para pihak masih terjadi persoalan dimana terjadi keterlambatan mobilisasi peralatan tidak sesuai dengan apa yang diperjanjikan. Sebagaimana yang tertulis dalam dokumen Syarat-syarat Khusus Kontrak (SSKK) antara Direktur Lalu Lintas Polda Kalbar  dengan CV. Animasi Production yang disepakati kedua belah pihak adalah pada Klausul Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK) yang dijabarkan lebih khusus dalam SSKK dimana setelah surat perintah kerja mulai diberikan maka paling lama mobilisasi peralatan dan personel harus dilaksanakan 14 hari kalender sejak tanggal mulai kerja namun sering terjadi keterlambatan. Bahwa faktor penyebab Pelaksanaan Kontrak   Embossing Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Tim Pokja Polda Kalbar Dengan  Pihak Ketiga mengalami permasalahan tersebut dikarenakan adanya persoalan didalam pengadaan bahan baku serta tersedianya tenaga kerja yang kurang memahami pekerjaan sehingga terjadi keterlambatan serta faktor diluar kendali manusia yaitu kondisi cuaca yang tidak baik sehingga pengiriman TNKB mengalami persoalan. Bahwa upaya yang dapat dilakukan oleh para pihak dalam Pelaksanaan Kontrak Embossing Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)  Tim Pokja Polda Kalbar  Dengan  Pihak Ketiga jika timbul permasalahan adalah terlebih dahulu dengan melakukan upaya musyawarah dan mufakat sebagaimana yang terlah tercantum dalam kontrak, jika musyawarah tidak menemukan jalan penyelesaaian makan akan dilakukan upaya melalui penyelesaian alternative sengketa. Kata Kunci : Kontrak, Embossing, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...