Jurnal Fatwa Hukum
Vol 3, No 1 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum

EKSISTENSI ASAS IKTIKAD BAIK DALAM PERJANJIAN ANTARA PELAKU USAHA MEBEL DENGAN PEMESAN (STUDI PADA PELAKU USAHA MEBEL DI KABUPATEN MELAWI)

NIM. A1011161258, INDRIYANI SILVI (Unknown)



Article Info

Publish Date
07 Jan 2020

Abstract

Kebutuhan akan peralatan rumah tangga merupakan salah satu kebutuhan primer bagi masyarakat. Kegiatan ekonomi yang terjadi antara pelaku usaha mebel dan pemesan produk mebel tidak dipungkiri menimbulkan problematika hukum. Diantaranya adalah pemesan yang tidak melunasi produk mebel yang sudah dipesan kepada pelaku usaha mebel.Perjanjian antara pelaku usaha mebel dengan pemesan merupakan suatu perjanjian untuk melakukan suatu pekerjaan atau jasa. Menurut pasal 1320 KUHPerdata perjanjian harus memenuhi empat syarat agar dapat memiliki hukum dan mengikat para pihak yang membuatnya yaitu adanya kata sepakat mereka yang mengikat diri, kecakapan untuk membuat suatu perjanjian, suatu hal tertentu dan suatu sebab yang halal. Perjanjian yang terjadi antara Pelaku usaha mebel dengan Pemesan adalah perjanjian secara lisan. Dengan diterapkannya perjanjian secara lisan ini bukan berarti para pihak boleh mengingkari isi perjanjian yang telah disepakati oleh kedua belah pihak, akan tetapi sebaliknya, para pihak untuk melaksanakan perjanjian dengan iktikad baik. Meskipun aturan-aturan dalam perjanjian tersebut tidak dinyatakan secara tegas akan tetapi hal yang demikian itu sudah dianggap sebagai ketentuan umum yang berlaku dalam sebuah perjanjian. Dalam pelaksanaannya masih ada pemesan produk mebel yang tidak mengambil pesanannya.Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah perjanjian jasa pembuatan produk mebel di Kabupaten melawi telah dilaksanakan sesuai dengan asas iktikad baik. Selain itu penelitian ini juga bertujuan mengungkapkan apa saja faktor-faktor penyebab seseorang tidak melakukan iktikad baik dalam transaksi serta upaya yang dilakukan pelaku usaha terhadap pemesan produk mebel yang tidak beriktikad baik. Penelitian ini dilakukan dengan cara melakukan studi lapangan berupa wawancara kepada para responden untuk mendapatkan data primer. Data yang diperoleh dari penelitian kemudian dianalisis secara kualitatif dengan penyajian secara deskriptif.Hasil peneilitian ini menunjukkan bahwa pemesan produk mebel di Kabupaten Melawi tidak menjadikan asas iktikad baik sebagai dasar dalam perjanjian. Dalam pasal 1338 ayat (3) KUH Perdata yang berbunyi, “Perjanjian harus dilaksanakan dengan iktikat baik”. Tidak dilaksanakannya iktikad baik pemesan ditandai dengan tidak dilunasinya produk mebel yang telah dipesan. Adapun upaya yang dilakukan pelaku usaha mebel adalah senantiasa mengingatkan pemesan agar melunasi dan mengambil pesannnya, apabila setelah 3 (tiga) kali diingatkan tetap juga tidak diambil maka pelaku usaha akan menawarkan produk kepada pihak lain. Kata Kunci: Asas Iktikad Baik, Perjanjian Jasa Pembuatan Mebel

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...