Jurnal Fatwa Hukum
Vol 3, No 1 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum

PELAKSANAAN PERJANJIAN PINJAM MEMINJAM ANTARA ANGGOTA KOPERASI DENGAN PIHAK KOPERASI SERBA USAHA AMANAH KECAMATAN PONTIANK TENGGARA KOTA PONTIANAK

NIM. A1012151225, HERDIAJIANSYAH (Unknown)



Article Info

Publish Date
04 Jan 2020

Abstract

Koperasi Serba Usaha (KSU) Amanah Kecamatan Pontianak Tenggara Kota Pontianak merupakan sebuah koperasi yang bergerak di bidang pinjaman modal usaha kerja untuk guru-guru SD negeri/yayasan. Dalam melakukan pinjaman anggota harus membayar simpanan pokok sebesar Rp 100.000,00 dan membayar simpanan wajib setiap bulannya 100.000,00 akan tetapi maxsimal besar pinjaman dalam koperasi tersebut Rp 30.000.000,00 dan jangka waktu pengembalian pinjamannya paling lama 10 sampai dengan 30 bulan, anggota wajib melakukan pembayaran angsuran pokok sebesar 2% dan bunganya 1% perbulan atau 24% sampai 12% pertahun tergantung dari besar pinjaman. Namun suatu pihak perjanjian lalai dalam melaksanakan kewajibannya seperti yang diperjanjikan, maka pihak yang lalai tersebut dapat dikatakan cidera janji atau wanprestasi.Rumusan masalah adalah berupa faktor apakah yang menjadi penyebab anggota tidak melaksanakan kewajibannya dalam membayar angsuran pinjaman pada Koperasi Serba Usaha (KSU) Amanah Kecamatan Pontianak Tenggara Kota Pontianak. Yang menjadi tujuan penelitian untuk mendapatkan data dan informasi tentang terjadinya wanprestasi anggota dalam perjanjian pinjaman pada Koperasi Serba Usaha (KSU) Amanah Kecamatan Pontianak Tenggara Kota Pontianak, mengungkapkan faktor penyebab anggota melalaikan kewajibannya, mengungkapkan akibat hukum, dan mengungkapkan upaya yang ditempuh koperasi terhadap anggota yang wanprestasi. Adapun penelitian ini dilakukan dengan  penelitian empiris dan sifat penelitian secara deskriptif yaitu meneliti dengan mengungkapkan fakta secara obyektif pada saat penelitian di lapangan.Adapun hasil penelitian yang dicapai sebagai berikut  bahwa perjanjian pinjaman yang dilakukan anggota belum dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang ada dalam perjanjian, faktor yang menyebabkan anggota tidak melaksankan kewajibannya dikarenakan anggota tidak mampu membayar angsuran dikarenakan adanya keperluan mendesak dan usaha anggota mengalami penuruan omset ataupun kerugian, akibat hukum bagi anggota yang wanprestasi yaitu dikenakan sangsi berupa anggota diberhentikan keanggotaanya dari koperasi keterlambatan anggota tersebut dan diberi surat peringatan , bahwa upaya hukum yang dilakukan koperasi kepada anggota yang wanprestasi ialah dengan menempuh secara musyawarah. Kata Kunci: Perjanjian, Pembiayaan, Pinjaman, Wanprestasi, Koperasi

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...