Pengetahuan tradisional (traditional knowledge) tidak mudah dipahami begitu saja khususnya bagi masyarakat awam. Namun jika diartikan, sebenarnya mereka telah lama berhubungan dengan pengetahuan tradisional. Untuk mempertahankan hidup biasanya mereka mengandalkan apa saja yang ada di sekitar terutama dalam pemenuhan kebutuhan makan dan minum. Dimulai dengan cara mencoba membuat sejumlah olahan makanan dari tumbuhan yang tumbuh di sekitar lingkungannya menjadi layak konsumsi. Hal tersebut merupakan salah satu pengetahuan tradisional yang tidak mereka sadari lahir dari kreatifitas dalam diri.Pada dasarnya manusia mempunyai kreatifitas untuk menciptakan sesuatu dengan memanfaatkan kemampuan yang dimiliki dalam dirinya. Dengan kemampuan tersebut manusia mampu bertahan di dalam kehidupannya dari generasi ke generasi. Dengan begitu maka manusia terbiasa untuk mengasah kemampuan dan intelektualitas pada dirinya. Hal ini dipengaruhi oleh kebutuhan hidup sehari-hari agar dapat terpenuhi dengan baik. Penelitian merupakan suatu kegiatan ilmiah yang berkaitan dengan analisis dan konstruksi yang ditentukan secara metodologi, sistematis dan konsisten. Metodologi berarti sesuai dengan metode atau cara tertentu, sistematis adalah berdasarkan sistem, sedangkan konsisten berarti tidak adanya hal-hal yang bertentangan dalam kerangka tertentu. Penelitian tentang perlindungan pengetahuan tradisional dalam hukum internasional ini merupakan penelitian hukum normatif. Sebagai penelitian hukum normatif penelitian ini sebagian besar memanfaatkan dokumen-dokumen baik nasional maupun internasional dan sumber-sumber tertulis yang memuat informasi sekunder yang memuat mengenai pengetahuan tradisional.Berdasarkan pembahasan di atas, maka si simpulkan bahwa di sisi lain pemanfaatan pengetahuan tradisional sesungguhnya merupakan perlindungan pengetahuan tradisional itu sendiri. Setidaknya ada 3 (tiga) alasan pentingnya pemanfaatan pengetahuan tradisional yaitu antara lain : Pengetahuan tradisional memiliki nilai ekonomis sehingga akan mendatangkan keuntungan apabila dimanfaatkan secara tepat dan benar; Pemanfaatan bertujuan mencegah lebih lanjut tindakan biopiracy dan missappropriation yang dilakukan negara-negara maju; dan Pengetahuan tradisional merupakan identitas budaya sebuah bangsa sehingga dengan memanfaatkan pengetahuan tradisional berarti melestarikan budaya bangsa Indonesia. Kondisi geografis Indonesia yang terdiri dari kepulauan dan banyaknya suku bangsa di Indonesia menyebabkan potensi setiap daerah di Indonesia menjadi beragam. Karakteristik dan potensi daerah terkait dengan pengetahuan tradisional didasarkan pada sumber daya manusia, sumber daya alam, lingkungan, dan infrastruktur yang dimiliki oleh daerah tersebut. Pemanfaatan pengetahuan tradisional yang sinergi dengan potensi daerah akan menggerakkan pertumbuhan berkelanjutan di daerah dan menjadi modal pembangunan Indonesia. Langkah pertama pemanfaatan pengetahuan tradisional dilakukan dengan mengiventarisasi potensi dan karakteristik daerah antara lain potensi sumber daya manusia, sumber daya alam, lingkungan, dan infrastruktur. Kata Kunci : Perlindungan Konsumen, Tradisonal, Ekonomi
Copyrights © 2020