Sejak berlakunya UUPA hingga sekarang pendaftaran tanah di Desa Tanjung Paoh belum mencapai hasil seperti yang diharapkan, karena sebagian besar dari pemegang hak atas tanah belum secara teratur melaksanakan kewajibannya untuk mendaftarkan tanahnnya pada Kantor Pertanahan Kabupaten Melawi.Melihat dari arti pentingnya manfaat pendaftaran tanah, namun pada kenyataannya masih banyak masyarakat yang belum mendaftarkan tanah seperti halnya yang terjadi pada masyarakat yang bertempat tinggal di Desa Tanjung Paoh Kecamatan Pinoh Utara Kabupaten Melawi untuk mendapatkan sertifikat Hak Milik atas Tanahnya sebagai tanda bukti kepemilikan yang kuat.Desa Tanjung Paoh mempunyai Luas wilayah ± 6616 km², terdiri dari 3 Dusun yaitu dusun lebak senepak, dusun tanjung permai, dan dusun tanjung hulu dengan jumlah penduduk ± 680 Kepala Keluarga, hingga sekarang ini pada tahun 2019 hanya 300 sertifikat tanah saja yang telah didaftarkan itupun didapat melalui Dinas Kehutanan dan Proyek Operasi Nasional Agraria ( Prona ) yang didapat dari Desa Semadin Lengkong dalam rangka menjaga daerah yang dianggap wilayah merah.Seperti diketahui bahwa pendaftaran tanah adalah bertujuan untuk memperoleh kepastian hukum dan kepastian hak terhadap pemegang hak-hak atas tanah. Dengan pendaftaran tanah diharapkan bahwa seseorang akan merasa aman tidak ada gangguan atas hak yang dimilikinya. Untuk itu UUPA telah meletakan kewajiban kepada pemerintah untuk melaksanakan pendaftaran tanah yang ada padanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.Di dalam pemberian jaminan kepastian hukum dibidang pertanahan memerlukan tersedianya perangkat hukum yang tertulis, lengkap dan jelas yang dilaksanakan secara konsisten sesuai dengan jiwa dan isi ketentuan-ketentuannya sehubungan dengan itu Undang-undang No.5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, dalam pasal 19 ayat 1 memerintahkan diselenggarakan pendaftaran tanah dalam rangka menjamin kepastian hukum. Peraturan pendaftaran tanah selain diatur dalam UU No. 5 Tahun 1960 juga diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah Jo peraturan Menteri Agraria / Ka BPN No. 3 Tahun 1997 tentang ketentuan pelaksanaan PP No. 24 Tahun 1997.Didalam pasal 4 ayat 3 yang berbunyi untuk mencapai tertib administrasi sebagaimana di-maksud dalam pasal 3 huruf c, setiap bidang tanah dan satuan rumah susun termasuk peralihaan, pembebanan, dan hapusnya hak atas bidang tanah dan hak milik atas satuan susun wajib didaftar. Kata Kunci : Pendaftaran Tanah untuk Kepastian hukum dan Kepastian Hak atas Tanah, UUPA No. 5 Tahun 1997, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997, Peraturan Menteri Negara Agraria / Ka BPN No. 3 Tahun 1997 tentang ketentuan pelaksanaan PP No. 24 Tahun 1997.
Copyrights © 2020