Jurnal Fatwa Hukum
Vol 3, No 1 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum

TATA CARA PENYELESAIAN SENGKETA TANAHANTARA KEDUA BELAH PIHAK YANG BERBATASAN DI DESA SENYABANG KECAMATAN BALAI KABUPATEN SANGGAU

NIM. A1012151232, NINDIA NOLA (Unknown)



Article Info

Publish Date
08 Jan 2020

Abstract

Tanah mempunyai peranan yang penting dan strategis bagi kehidupan manusia. Mengingat pentingnya tanah bagi kehidupan manusia, maka sudah sewajarnya peraturan mengenai pertanahan diatur sedemikian rupa, sehingga dapat meminimalkan timbulnya permasalahan sengketa batas di bidang pertanahan. Salah satu hal penting untuk mewujudkan tertib di bidang pertanahan tersebut adalah adanya kepastian hukum di bidang pertanahan, khususnya terhadap kepemilikan hak atas tanah oleh individu atau perorangan. Masalah dalam penelitian ini adalah : “Bagaimana Proses Penyelesaian Batas Tanah Yang Bersengketa Di Desa Senyabang Kecamatan Balai Kabupaten Sanggau”.Penelitian ini bertujuan untuk memperoleh informasi dan data tentang pemilik surat pernyataan tanah di Desa Senyabang Kecamatan Balai Kabupaten Sanggau; kemudian untuk menjelaskan kekuatan hukum Surat Pernyataan Tanah bagi pemegangnya dalam menguasai tanah; selain itu penelitian ini dilakukan untuk mengungkapkan langkah hukum sebagai pemilik Surat Pernyataan Tanah yang bersengketa.Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode Empiris dengan jenis pendekatan Deskriptif Analisis yaitu menggambarkan keadaan sebagaimana adanya pada waktu penelitian, dan kemudian menganalisisnya hingga menarik kesimpulan akhir. Teknik dan alat pengumpulan data menggunakan teknik komunikasi langsung dengan cara wawancara dan komunikasi tidak langsung dilakukan dengan cara pengisian angket.Bahwa Penyelesaian Sengketa Batas Tanah pada Masyarakat Adat Dayak Keneles Di Desa Senyabang Kecamatan Balai Kabupaten Sanggau di selesaikan melalui Kepala Adat Dayak Keneles Di Desa Senyabang Kecamatan Balai Kabupaten Sanggau kemudian pihak tergugat wajib melakukan pengukuran ulang terhadap tanah tersebut.Sebagai akibat hukum bagi salah satu pihak yang Bersengketa Batas Tanah Di Desa Senyabang Kecamatan Balai Kabupaten Sanggau adalah mengganti kerugian dengan membayar Denda adat sebanyak 4 real dan wajib mengembalikan patok batas tanah yang telah di geser ke posisi semula.Upaya yang dapat dilakukan Kepala Adat Dayak Keneles Di Desa Senyabang Kecamatan Balai Kabupaten Sanggau, adalah dengan memberikan sanksi yang setimpal agar pelanggar merasa jera dan tidak mengulangi perbuatan yang sama.  Kata Kunci : Sengketa Batas Tanah, Dayak Keneles, Penyelesaian.

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...