ABSTRAK Nurjelita Permatasari, Indah.2019. Pelaksanaan Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 Dalam Kaitannya Dengan Penyediaan Akomodasi (Hotel) Di Kota Pontianak. Skripsi. Program Studi Ilmu Hukum. Fakultas Hukum. Universitas Tanjungpura Pontianak.Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 Dalam Kaitannya Dengan Penyediaan Akomodasi (Hotel) Di Kota Pontianak. Selain itu penelitian ini juga bertujuan untuk mengetahui berbagai upaya Dinas Pariwisata Kota Pontianak dalam menangani hambatan-hambatan penyediaan akomodasi pariwisata terkait usaha pariwisata di Kota Pontianak. Serta, untuk mengetahui upaya Dinas Pariwisata Kota Pontianak untuk meningkatkan usaha pariwisata Kota Pontianak.Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian empiris. Adapun populasi dari penelitian ini adalah Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata Kota Pontianak, Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Hotel Golden Tulip Pontianak, Hotel Surya Pontianak dan Dinas Pendapatan Daerah (DISPENDA) Kota Pontianak. Komunikasi langsung yang dilakukan yaitu dengan mengadakan kontak langsung kepada sumber data, dengan memwawancari narasumber, sebagai sumber data yang ada kaitannya dengan penelitian yang dilakukan.Hasil penelitian menunjukan bahwa, Pelaksanaan Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2019 dalam kaitannya dengan Penyediaan Akomodasi (Hotel) di Kota Pontianak belumlah terlaksana dengan optimal. Upaya Pemerintah Daerah dalam meningkatkan Usaha Pariwisata dalam kaitannya dengan Penyediaan Akomodasi Pariwisata Berdasarkan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 di Kota Pontianak.Upaya yang dapat dilakukan dengan melaksanakan PERDA PARIWISATA dengan optimal di Kota Pontianak, melakukan koordinasi dan pengawasan terhadap para pihak pengembang usaha pariwisata di Kota Pontianak, Menggunakan PAD dari sektor pariwisata seoptimal mungkin dalam mendukung sarana dan fasilitas pendukung untuk mengembangkan usaha pariwisata di Kota Pontianak. Melakukan koordinasi dari pihak Instansi Pemerintah Daerah kepada pihak-pihak penegak hukum dalam memberikan informasi terkait permasalahan-permasalah yang berhubungan dengan kriminal dan lain-lain yang sedang terjadi, agar pihak yang terlibat dalam usaha pariwisata dapat melakukan pengawasan untuk kepentingan usaha pariwisata yang digeluti. Khususnya pihak penyediaan akomodasi (hotel). melibatkan masyarakat dalam setiap program-program yang dibuat oleh instansi pemerintah daerah. Kata kunci: Hotel, Pariwisata, Undang-Undang
Copyrights © 2020