Jurnal Fatwa Hukum
Vol 3, No 1 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum

KEWAJIBAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI TERHADAP PELAPORAN SURAT PEMBERITAHUAN (SPT) TAHUNAN PADA KANTOR PAJAK PRATAMA DI KOTA PONTIANAK

NIM. A1012151062, ACHMAD AKWAN (Unknown)



Article Info

Publish Date
02 Jan 2020

Abstract

Penelitian skripsi yang berjudul ”Kewajiban Wajib Pajak Orang Pribadi Terhadap Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pada Kantor Pajak Pratama Di Kota Pontianak” bertujuan untuk mendapatkan data dan informasi tentang pelaksanaan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi, untuk mengungkapkan faktor yang menyebabkan Wajib Pajak Orang Pribadi tidak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, untuk mengungkapkan akibat hukum bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, dan untuk mengungkapkan upaya yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pada Kantor Pajak Pratama di Kota Pontianak.Penelitian ini  dilakukan dengan menggunakan metode penelitian hukum empiris, dengan hasil penelitian sebagai berikut bahwa pelaksanaan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi pada Kantor Pajak Pratama di Kota Pontianak belum sepenuhnya dilakukan, berdasarkan data yang diperoleh sepanjang tahun 2017 terdaftar sebanyak 10.713 Wajib Pajak Orang Pribadi yang seharusnya melaporkan SPT Tahunan namun yang terealisasi sebanyak 4.206 saja yang melaporkan atau hanya terealisasi sebesar 39,26%, sedangkan di tahun 2018 terdaftar sebanyak 20.340 Wajib Pajak Orang Pribadi yang seharusnya melaporkan SPT Tahunan namun yang melaporkan hanya 13.984 atau yang terealisasi sebesar 68,75% dan di tahun 2019 ada sebanyak 22.080 Wajib Pajak Orang Pribadi dan yang baru melaporkan SPT Tahunan sebanyak 16.237 atau sebesar 73,54%. Bahwa faktor yang menyebabkan belum dilaksanakannya pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi pada Kantor Pajak Pratama di Kota Pontianak karena Wajib Pajak tidak mengetahui cara melaporkan SPT Tahunan dengan cara e-Filing sehingga SPT Tahunan tidak disampaikan tepat pada waktunya dan dikarenakan Wajib Pajak lupa untuk menyampaikan SPT Tahunan. Bahwa akibat hukum bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang belum melaporkan SPT Tahunan adalah Wajib Pajak bisa dikenakan sanksi atas SPT Tahunan yang belum disampaikan. Bahwa upaya yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang belum melaporkan SPT Tahunan adalah dengan menyampaikan informasi kepada Kantor Pajak Pratama atas kesulitan dalam penyampaian SPT Tahunan dan upaya yang dilakukan oleh Kantor Pajak Pratama kepada Wajib Pajak Orang Pribadi adalah dengan memberikan pelatihan penggunaan e-Filing pada masyarakat.  Kata Kunci : Wajib Pajak Orang Pribadi,  Pelaporan, Surat Pemberitahuan (SPT)

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...