Jurnal Fatwa Hukum
Vol 3, No 1 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum

TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN PENGANGKUTAN SUNGAI (ASDP) TERHADAP KENDARAAN PENUMPANG STUDI PADA KAPAL FERRY PENYEBERANGAN KOTA PONTIANAK-SIANTAN

NIM. A1012161042, MUSHADI (Unknown)



Article Info

Publish Date
04 Jan 2020

Abstract

Penelitian tentang “Tanggung Jawab Perusahaan Pengangkutan  Sungai (Asdp) Terhadap Kendaraan  Penumpang  Studi Pada Kapal Ferry Penyeberangan Kota Pontianak-Siantan” bertujuan Untuk mendapatkan data dan informasi tentang pelaksanaan tanggung jawab Perusahaan Pengangkutan  Sungai (ASDP) terhadap kendaraan  Penumpang  pada Kapal Ferry Penyeberangan Kota Pontianak-Siantan. Untuk mengungkapkan faktor penyebab pelaksanaan tanggung jawab Perusahaan Pengangkutan  Sungai (ASDP) terhadap kendaraan  Penumpang  pada Kapal Ferry Penyeberangan Kota Pontianak-Siantan belum terlaksana dengan baik. Untuk mengungkapkan upaya yang dapat dilakukan konsumen terhadap kerugian yang disebabkan penyeberangan yang dilakukan oleh Perusahaan Pengangkutan  Sungai (ASDP)Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian hukum empiris. Penelitian hukum empiris adalah suatu metode penelitian hukum yang berfungsi untuk dapat melihat hukum dalam artian nyata secara meneliti bagaimana kerjanya hukum disuatu lingkungan masyarakat, maka metode penelitian hukum empiris juga dapat dikatakan sebagai penelitian hukum sosiologis.Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh hasil sebagai berikut : Bahwa pelaksanaan tanggung jawab Perusahaan Angkutan Penyeberangan atas keselamatan kendaraan belum dilaksanakan sepenuhnya hal ini dapat diketahui dengan belum diberikannya fasilitas yang baik untuk menempatkan kendaraan pada posisi yang aman, sebagaimana yang telah diatur dalam peraturan dibidang pengangkutan pelayaran.  Bahwa faktor penyebab belum dilaksanakannya tanggung Perusahaan Angkutan Penyeberangan atas keselamatan kendaraan penumpang disebabkan banyaknya penumpang yang membutuhkan angkutan penyeberangan saat jembatan tol padat sehingga terjadi penumpukan kendaraan yang akan menyeberangi sungai menuju ke kota seberang. Bahwa  upaya yang dapat dilakukan oleh penumpang terhadap tanggung jawab atas pelayanan perusahaan angkutan penyeberangan adalah dengan mengajukan keberatan atas pelayanan yang tidak sesuai dengan apa yang ditentukan atau dijanjikan dengan jalan musyawarah dan mufakat antara kedua belah pihak sebagaimana amanat cita-cita dan nilai-nilai Pancasila. Kata Kunci : Tanggung Jawab, Perusahaan Angkutan, Kendaraan

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...