Jurnal Fatwa Hukum
Vol 3, No 1 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum

TINJAUAN YURIDIS IMPLEMENTASI HAK WARIS ANAK SUMBANG BERDASARKAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA

NIM. A1011151210, DEBBIE CHINTYA DEVI (Unknown)



Article Info

Publish Date
16 Dec 2019

Abstract

Anak  adalah  amanah  dari  Tuhan  Yang  Maha  Esa, yang  senantiasa harus  dijaga  dan  dilindungi,  karena  dalam  dirinya  melekat harkat,  martabat, dan hak-hak sebagai manusia yang harus dijunjung tinggi. Setiap anak mampu memikul tanggung jawabnya di masa depan, maka perlu mendapat kesempatan yang seluas-luasnya untuk tumbuh dan berkembang secara normal dan jasmani, rohani maupun sosial. Kehadiran anak sumbang menjadi permasalahan dalam keluarga, masyarakat, ibu yang melahirkan maupun anak yang dilahirkan. Lahirnya anak sumbang akan menimbulkan pertanyaan-pertanyaan tentang kedudukan dan kewajiban serta hak waris anak sumbang tersebut.Penelitian ini mengkaji tentang permasalahan, bagaimana implementasi hak waris anak sumbang berdasarkan kitab undang-undang hukum perdata dengan tujuan penelitian yang pertama, untuk mengetahui dan menganalisis implementasi hak waris anak sumbang berdasarkan kitab undang-undang hukum perdata. Kedua, untuk mengetahui dan menganalisis hak waris anak sumbang yang menerima warisan berdasarkan kitab undang-undang hukum perdata.Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan yuridis normatif. Pendekatan normatif yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau bahan sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer dan dari bahan hukum sekunder. Sedangkan pendekatan secara yuridis normatif yaitu pendekatan yang menyatakan bahwa hukum adalah identik dengan norma-norma tertulis yang dibuat dan diundangkan oleh lembaga-lembaga atau pejabat berwenang.Berdasarkan penelitian yang dilakukan, di dapatkan kesimpulan bahwa berdasarkan KUHPerdata anak sumbang adalah anak yang dilahirkan dari hubungan antara laki-laki dan perempuan, yang diantara keduanya terdapat larangan untuk menikah oleh undang-undang  karena adanya hubungan darah dan anak tersebut bukan anak sah dan tidak dapat diakui. KUHPerdata menentukan bahwa mereka tidak dapat mewarisi dari orang yang membenihkannya.  Sesuai dengan implementasi hak waris anak sumbang pada Pasal 867 KUHPerdata undang-undang hanya memberikan kepada mereka nafkah seperlunya. Besarnya nafkah seperlunya ini tidak tentu tergantung pada kemampuan atau kekayaan bapak dan ibu dan keadaan para ahli waris yang sah. Dan anak sumbang tidak mendapatkan atau tidak menerima hak waris terdapat dalam Pasal 869 KUHPerdata yaitu: “apabila bapak atau ibunya sewaktu hidupnya telah mengadakan jaminan nafkah seperlunya guna anak yang dibenihkan dalam zina atau dalam sumbang tadi, maka anak itu tak mempunyai tuntutan lagi terhadap warisan bapak atau ibunya”. Dalam hal ini berarti anak sumbang tidak dapat menerima hak waris selain adanya pengakuan dari bapak atau ibunya semasa hidupnya. Kata Kunci: Hak Waris, Anak Sumbang

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...