Ketentuan mengenai Upah Minimum merupakan hal yang penting bagi pihak Pekerja. Di karenakan sasaran kebijakan Upah Minimum adalah untuk Memenuhi Kebutuhan Layak Hidup dari pekerja beserta keluarganya, di Kota tempat nya bekerja. Akan tetapi, dalam pelaksanaanya masih banyak Pengusaha yang tidak melaksanakan ketentuan Upah Minimum, termasuk Pengusaha Cafe di Kecamatan Pontianak Tenggara Kota Pontianak. Oleh karena itu, Penulis melakukan penelitian terhadap Erando’s Café, yang Merupakan Café terfavorit yang tidak pernah sepi pengunjung di Kecamatan Pontianak Tenggara. Permasalahan dalam penelitian ini, adalah apakah pihak Pemilik Erando’s Cafe di Kecamatan Pontianak Tenggara Kota Pontianak, telah melaksanakan kewajibanya membayar upah Pekerjan sesuai dengan ketentuan Upah Minimum Kota Pontianak.Tujuan penelitian ini adalah, untuk Mendapatkan data dan informasi mengenai pelaksanaan Pembayaran Upah Minimum, Mengungkapkan faktor penyebab Pemilik Erando’s Cafe tidak melaksanakan pemabayaran Upah Minimum, Untuk mengetahui akibat hukum yang timbul apabila Pemilik Erando’s Cafe tidak melaksanakan Upah Minimum, Serta untuk mengungkapkan upaya hukum terhadap Pemilik Erando’s Café yang tidak melaksanakan pembayaran Upah Minimum. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian hukum empiris. Penelitian hukum empiris adalah suatu metode penelitian hukum yang berfungsi untuk melihat hukum dalam artian nyata dan meneliti bagaimana bekerjanya hukum di masyarakat. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara melakukan wawancara terhadap Pemilik Erando’s Café dan menyebarkan angket (question) kepada pihak Pekerja Erando’s Café.Hasil Penelitian menunjukan bahwa Pemilik Erando’s Café, belum melaksanakan pembayaran upah Pekerjanya sesuai Ketentuan UMK Kota Pontianak. Faktor penyebabnya adalah, mahlanya biaya sewa tempat usaha dan pendapatan yang tidak menentu. Akibat dari adanya Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan pihak Pemilik Erando’s Café yaitu perjanjian kerja yag di buat batal demi hukum, dan Pemilik Café dapat dikenakan denda serta kurungan penjara. Sedangkan Upaya hukum yang dilakukan terhadap Pemilik Erando’s Café yang tidak Melaksanakan Pembayaran Upah Minimum oleh pihak Pekerja Café Baru pada Tahap Perundingan Bipartit antara kedua belah pihak. Kata kunci: Pembayaran Upah, Perjanjian Kerja, Pemilikdan Pekerja Cafe
Copyrights © 2020