Skripsi ini membahas tentang perbuatan melawan hukum Pedagang Kaki Lima yang berjulan di pinggir Jalan Sungai Raya Dalam Kabupaten Kubu Raya. Jalan Sungai Raya Dalam terletak berbatasan langsung dengan Kota Pontianak dimana terdapat Pedagang Kaki Lima yang berjualan di pinggir jalan tersebut. Akan tetapi, ada Pasal 31 Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 4 Tahun 2010 tentang Ketertiban Umum yang melarang Pedagang Kaki Lima berjualan di pinggir jalan lalu lintas masyarakat. Pedagang Kaki Lima yang berjualan di bahu-bahu jalan menyebabkan berbagai masalah ketertiban umum seperti kemacetan lalu lintas dan keramaian. PKL kerap mengganggu kenyamanan warga yang menggunakan fasilitas publik tersebut. Terotoar dan bahu yang seharusnya bisa dilewati pengguna jalan menjadi tidak maksimal dimanfaatkan karena keberadaan PKLRumusan masalah dalam penelitian ini adalah “Faktor Apa Yang Menyebabkan Pedagang Kaki Lima Yang Berjualan Di Pinggir Jalan Sungai Raya Dalam Kabupaten Kubu Raya Melakukan Perbuatan Melawan Hukum?”. Tujuan penelitian yaitu untuk mendapatkan data dan informasi tentang perbuatan melawan hukum pedagang kaki lima yang berjualan di pinggir Jalan Sungai Raya Dalam Kabupaten Kubu Raya, untuk mengungkapkan faktor yang menyebabkan Pedagang Kaki Lima yang berjualan di pinggir Jalan Kabupaten Kubu Raya melakukan perbuatan melawan hukum, akibat hukum bagi Pedagang Kaki Lima yang berjualan di pinggir Jalan Sungai Raya Dalam Kabupaten Kubu Raya, upaya yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kubu raya dalam menertibkan Pedagang Kaki Lima yang Berjualan di pinggir Jalan Sungai Raya Dalam Kabupaten Kubu Raya. Adapun metode penelitian hukum adalah metode Empiris dengan sifat penelitian Deskriptif.Hasil yang diperoleh adalah jumlah Pedagang Kaki Lima yang melakukan perbuatan melawan hukum di Jalan Sungai Raya Dalam Kabupaten Kubu Raya adalah 200 PKL dalam kurun waktu penelitian bulan September tahun 2019 sampai dengan November 2019. Faktor yang menyebabkan Pedagang Kaki Lima melakukan perbuatan melawan hukum karena kurangnya kesadaran hukum, ketidakpatuhan terhadap peraturan yang berlaku yaitu Pasal 31 Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 4 Tahun 2010 tentang Ketertiban Umum dan kebutuhan ekonomi. Akibat hukum bagi Pedagang Kaki Lima yang berjualan di pinggir Jalan Sungai Raya Dalam Kabupaten Kubu Raya adalah dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah). Adapun upaya hukum yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kubu Raya terhadap Pedagang Kaki Lima yang berjualan di pinggir Jalan Sungai Raya Dalam Kabupaten Kubu Raya adalah dengan memberikan surat peringatan maksimal sebanyak dua kali kepada Pedagang Kaki Lima untuk menghentikan kegiatan berjualan, melakukan penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima. Kata Kunci : Perbuatan Melawan Hukum, Pedagang Kaki Lima, Ketertiban Umum
Copyrights © 2020