Penelitian tentang ?Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Perjudian Online Berdasarkan Undang - Undang Informatika Dan Transaksi Elektronik Di Pontianak?. Adapun tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah Untuk mengetahui secara tentang pelaksanaan penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana perjudian online berdasarkan peraturan undang-undang informatika dan transaksi elektronik. Untuk mengungkapkan faktor yang menyebabkan pelaku tindak pidana tidak jera melakukan tindak pidana perjudian online. Untuk mengungkapkan upaya penanggulangan terhadap pelaku tindak pidana perjudian onlinePenelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode Yuridis Sosiologis merupakan ranah kajian dalam ilmu hukum yang tidak mendasarkan pendekatannya pada melihat fakta sebagaimana adanya, tetapi mulai melihat karakter tertentu dari perilaku sosial dengan menggunakan bantuan ilmu-ilmu lain. Dari penelusuran realitas sesungguhnya diharapkan akan diketahui apakah hukum positif maupun hukum yang lahir dari hubungan antar subyek dalam masyarakat merupakan hukum yang sudah adil atau tidak.Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh hasil sebagai berikut : Bahwa penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana perjudian online berdasarkan KUHPidana maupun Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dilaksnakan terus menerus dilaksanakan namun tidak menghentikan pelaku tindak pidana perjudian online yang setiap tahun terus terjadi kasus tindak pidana perjudian online tahun 2017 terdapat 4 kasus, bertambah ditahun 2018 menjadi 5 kasus dan ditahun 2019 ada 2 kasus. Bahwa faktor yang menyebabkan belum terlaksananya penegakan hukum pelaku tindak pidana perjudian online di Pontianak baik itu faktor internal maupun faktor eksternal. Faktor internal antara lain sumber daya manusia serta peralatan menanggulangi kejahatan perjudian online yang kurang memadai serta faktor eksternal yaitu web atau situs luar negeri yang menunggah permainan tersebut mendapatkan izin dari negaranya, serta masyarakat yang pada dasarnya kurang kooperatif untuk membantu penegak hukum menyelesaikan kasus perjudian online. Bahwa upaya penanggulangan terhadap pelaku tindak pidana perjudian online di Pontianak. dalah dengan melakukan berbagai upaya Preventif maupun upaya Refresif. Upaya Preventif Upaya preventif ini dilakukan dengan tujuan untuk mencegah timbulnya suatu kejahatan serta menciptakan suasana yang kondusif dalam masyarakat untuk meminimalisir berkembangnya suatu kejahatan dan menekan angka kriminalitas yang terjadi di tengah masyarakat. Upaya represif yang dilakukan adalah dengan melakukan tindakan penghukuman terhadap pelaku yang tertangkap telah melakukan tindak pidana perjudian online. Kata Kunci : Penegakan Hukum, Perjudian Online, UUITE
Copyrights © 2020