Negara Indonesia memiliki sumber daya alam cukup besar salah satunya dibagian pertambangan. Agar sumber daya alam berupa tambang tersebut dapat dimanfaatkan demi kemakmuran rakyat maka pemerintah melahirkan peraturan perundang-undangan yaitu undang undang Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara. Undang-undang tersebut banyak dilanggar terutama pelanggaran pertambangan emas tanpa izin (PETI). Kalimantan Barat khususnya di Kabupaten Kapuas Hulu, sesuai data ada 8 kasus PETI yang terjadi, dimana dalam hal perizinan selalu terjadi konflik antara masyarakat dengan aparat penegak hukum, masyarakat dengan PEMDA setempat. Hal yang menjadi ketertarikan untuk diteliti ialah proses penyelesaian konflik tersebut. Penelitian dengan judul “ Alternative Dispute Resolution sebagai bentuk penyelesaian konflik Pertambangan Emas Tanpa Izin dengan Pemerintah Dearah Kabupaten Kapuas Hulu”. Adapun rumusan masalahnya adalah “bagaimana penyelesaian konflik antar Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) dengan pemerintah kabupaten Kapuas Hulu melalui cara ADR”.Penelitian ini menggunakan metode penelitian kepustakaan (library research) dan penelitian lapangan (field research). Data yang diperoleh akan dianalisa dengan metode deskriptif analisis.Berdasarkan analisa data yang dilakukan diperoleh kesimpulan bahwa proses penyelesaian konflik antar Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) dengan pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu dilakukan dengan cara ADR (mediasi). Pemerintah daerah dan masyarakat penambang memutuskan menunjuk seorang mediator untuk menjadi penengah permasalahan tersebut serta mencari sebuah solusi untuk mencapai suatu kesepakatan antara dua belah pihak. Selanjutnya permasalahan terselesaikan dengan damai dan melahirkan suatu kesepakatan yang ditanda tangani oleh kedua belah pihak yang bersangkutan. Kata kunci: Pertambangan, konflik, perizinan, Alternative Dispute Resolution
Copyrights © 2020