Jurnal Fatwa Hukum
Vol 3, No 1 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum

PELAKSANAAN PERKAWINAN PASANGAN DI BAWAH UMUR PADA MASYARAKAT MADURA DI KELURAHAN SIANTAN HULU KECAMATAN PONTIANAK UTARA KOTA PONTIANAK

NIM. A1012161054, ABDUL AZIS (Unknown)



Article Info

Publish Date
30 Dec 2019

Abstract

Perkawinan merupakan sesuatu yang sakral, karena hal tersebut menjadi bagian dalam pelaksanaan ibadah. Setiap orang yang merasa diri dan dinilai telah mampu serta sudah waktunya untuk melangsungkan perkawinan, tentu menjadi hal yang tidak perlu untuk ditunda-tunda. Namun dalam pelaksanaannya ada beberapa aturan yang mengikat, salah satunya adalah tentang batasan usia yang dibolehkan untuk menikah, bagi calon pasangan kawin, sesuai dengan Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Namun kenyataan yang dijumpai masih ada yang menikah di bawah umur, dikarenakan pihak orang tua anak perempuan tidak bisa menolak lamaran dari pihak laki-laki, serta dikhawatirkan akan terjadi zina. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini ialah Bagaimanakah pelaksanaan perkawinan pasangan di bawah umur pada masyarakat Madura di Kelurahan Siantan Hulu Kecamatan Pontianak Utara Kota Pontianak. Tujuan penelitian ialah Untuk mendapatkan data dan informasi tentang pelaksanaan perkawinan di bawah umur pada masyarakat Madura di Keluahan Siantan Hulu Kecamatan Pontiak Utara, untuk mengungkap faktor penyebab terjadinya perkawinan pasangan di bawah umur pada masyarakat Madura di Keluahan Siantan Hulu Kecamatan Pontiak Utara, untuk mengungkapkan akibat hukum perkawinan pasangan di bawah umur yang tidak memenuhi ketentuan batasan usia perkawinan, untuk mengungkapkan upaya hukum yang harus dilakukan oleh orang tua atau wali maupun pasangan kawin di bawah umur guna memperoleh keabsahan perkawinannya.Metode yang digunakan dalam penelitian adalah Metode Penelitian Hukum Empiris dengan pendekatan Deskriptif Analisis, yaitu dengan menggambarkan serta menganalisa keadaan yang sebenarnya yang terjadi pada saat penelitian ini dilakukan, kemudian langkah selanjutnya adalah menganalisa semua fakta tersebut guna untuk memperoleh suatu kesimpulan. Sedangkan teknik dan alat pengumpul data adalah dengan komunikasi langsung dan tidak langsung serta dengan populasi dan sampel.Hasil yang diperoleh dari penelitian ini dapat diketahui bahwa di Kelurahan Siantan Hulu Kecamatan Pontianak Utara Kota Pontianak, khususnya pada masyarakat Madura telah biasa terjadi pernikahan pasangan yang masih di bawah umur, dilakukan secara di bawah tangan/siri. Faktor penyebab terjadinya pernikahan pasangan yang masih di bawah umur karena pihak orang tua dari anak perempuan tidak bisa menolak lamaran dari pihak laki-laki, dan dikhawatirkan akan terjadinya zina. Akibat dari tidak tercatatnya perkawinan pasangan di bawah umur, maka perkawinan tersebut belum memiliki kekuatan hukum serta tidak tercatat sebagaimana mestinya. Sampai saat ini belum ada upaya yang dilakukan baik dari orang tua atau wali maupun pihak pasangan kawin di bawah umur untuk mendapatkan legalitas perkawinan mereka. Kata Kunci : Perkawinan, Di bawah Umur, Masyarakat Madura.

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...