Dalam permasalahan mu?amalah di dalam islam tidak lepas dari hubungan sosial. Karena dengan adanya hubungan sosial kita bisa mendapatkan keuntungan atau kesuksesaan dalam bermu?amalah, selanjutnya dalam interaksi sosial suatu saat akan terjadi persengketaan. Dalam penyelesain kasus persengketaan ada yang lewat pengadilan (litigas),dan juga ada yang diselesaikan secara damai (diluar pengadilan) atau non litigasi. Didalam hukum ekonomi islam, menyelesaikan permasalahan diluar pengadilan di istilahkan dengan tahkim dan as-sulhu. Kata lainAs-sulhu kalau dalam undang-undang disebut dengan istilah negosiasi.Secara garis besar as-sulhu terbagi menjadi dua yaitu; sulhu al-hathitah yaitu akad al-sulhu dengan cara mengambil sebagian barang yang di persengketakan, dan al-sulhu al-mu?awadhah yaitu akad al-sulhu dengan cara mengganti barang yang di persengketakan, al-sulhu ini hukumnya seperti jual beli.Menurut imam jalaludin as-suyuti dalam kitab asbah wanadhoir dijelaskan bahwa kandungan as-sulhu (negosiasi) ternyata bisa mencakup beberapa istilah akad muamalah.as-sulhu bisa menyakup jual beli, bisa menyakup sewa menyewa, bisa menyakup hutang piutang dll.Selanjutnya didalam kitab tausyeh ?ala ibnu qosim di jelaskan bahwa al-sulhu merupakan induk dari pada beberapa hukum hususnya hukum muamalah artinya bisa mengandung akad-akad muamaalh yang lainya.
Copyrights © 2020