Al-Daulah : Jurnal Hukum dan Perundangan Islam
Vol. 2 No. 2 (2012): Oktober 2012

Korporasi dalam Perspektif Subyek Hukum Pidana

Amirullah Amirullah (Unknown)



Article Info

Publish Date
01 Oct 2012

Abstract

Abtraksi; Korporasi adalah perikatan beberapa orang yang bersepakat dengan tujuan mencari keuntungan dan diakui keberadaannya secara hukum (berbadan hukum). Korporasi sebagai subyek hukum pidana dapat dipersamakan dengan manusia. Karena di dalamnya terdapat hak dan kewajiban yang diberikan oleh hukum, dan karenanya kecakapan korporasi juga dipersamakan dengan kecakapan manusia yang terlibat di dalamnya. Pembahasan pokok hukum pidana mencakup tiga aspek, yaitu 1) perbuatan, 2) pertanggungjawaban, dan 3) pidana (sanksi yang diberikan terhadap pelanggar hukum). Secara terori dan praktis ketiganya merupakan unsur yang terpisah dan berbeda satu sama lain. Seseorang dinyatakan telah melanggar hukum pidana apabila perbuatan yang dilakukan tidak sesuai dan bertentangan dengan norma hukum yang telah termaktub dalam perundang-undang yaitu Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Pada dasarnya asas legalitas lazim disebut juga dengan terminologi “principle of legality”, “legaliteitbeginsel”, “non-retroaktif”, “de la legalite” atau “ex post facto laws”. Ketentuan asas legalitas diatur dalam Pasal 1 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia yang berbunyi: “Tiada suatu peristiwa dapat dipidana selain dari kekuatan ketentuan undang-undang pidana yang mendahuluinya.” (Geen feit is strafbaar dan uit kracht van een daaran voorafgegane wetteljke strafbepaling). Kata Kunci: Korporasi, Hukum, Pidana, Legalitas

Copyrights © 2012






Journal Info

Abbrev

aldaulah

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

al-Daulah: Jurnal Hukum dan Perundangan Islam (p-ISSN: 2089-0109 dan e-ISSN: 2503-0922) diterbitkan oleh Prodi Siyasah Jinayah (Hukum Tata Negara dan Hukum Pidana Islam) Fakultas Syari'ah dan Hukum UIN Sunan Ampel Surabaya pada bulan April 2011. Jurnal ini terbit setiap bulan April dan Oktober, ...