Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial
Vol 7, No 01 (2019): Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial Islam

KONTRIBUSI MUI DALAM PENGEMBANGAN DAN PENERAPAN HUKUM ISLAM DI INDONESIA

Mumung Mulyati (Prodi Perbankan Syariah FAI UNINUS Bandung)



Article Info

Publish Date
01 Sep 2019

Abstract

Islam merupakan agama yang mengatur tata hidup dan dan kehidupan manusia dalam hubungannya dengan Allah S.W.T., sesama manusia, dan alam semesta. Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai lembaga yang mengeluarkan fatwa/hukum telah memberikan kontribusi besar dalam pembentukan norma-norma hukum (agama), serta menjadi pemandu dalam mengarahkan kehidupan muslim yang melaksanakan hukum Islam dalam berbagai kegiatan kehidupan sehari-hari. Penelitian ini berdasarkan metode kualitatif menggunakan pendekatan studi kepustaakaan dengan teori utama adalah teori syahadah dan teori aplikasi taqnin al-ahkam. Orang Islam menerima Islam sebagai agamanya berdasarkan perintah Allah dan Rasul-Nya, niscaya mereka meyakini otoritas hukum Islam terhadap dirinya. Sehingga dia telah siap menjalankan ajaran Islam, termasuk hukum-hukum yang dikandungnya. Peneliti menyimpulkan MUI telah berkontribusi dalam pengembangan dan penerapan hukum Islam di Indonesia adalah terbagi kepada dua bagian; pertama, kontribusi atau sumbangsih pada kepastian hukum bagi umat Islam itu sendiri secara individu atau kelompok umat Islam dan kedua, pada taqnīn atas fatwa-fatwa yang telah dibuat. Dan sebagian produk fatwa MUI sudah bertransformasi kepada undang-undang, Peraturan Pemerintah (PP); Inpres, dan lain sebagainya.

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

am

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Al Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial Islam adalah jurnal berkala ilmiah yang dikelola oleh peer-review, di mana ilmuwan lain (peer-review) mengevaluasi nilai artikel dan kredibilitas sebelum diterbitkan. Jurnal ini didedikasikan untuk menerbitkan artikel ilmiah dalam studi pendidikan ...