Islam merupakan agama yang mengatur tata hidup dan dan kehidupan manusia dalam hubungannya dengan Allah S.W.T., sesama manusia, dan alam semesta. Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai lembaga yang mengeluarkan fatwa/hukum telah memberikan kontribusi besar dalam pembentukan norma-norma hukum (agama), serta menjadi pemandu dalam mengarahkan kehidupan muslim yang melaksanakan hukum Islam dalam berbagai kegiatan kehidupan sehari-hari. Penelitian ini berdasarkan metode kualitatif menggunakan pendekatan studi kepustaakaan dengan teori utama adalah teori syahadah dan teori aplikasi taqnin al-ahkam. Orang Islam menerima Islam sebagai agamanya berdasarkan perintah Allah dan Rasul-Nya, niscaya mereka meyakini otoritas hukum Islam terhadap dirinya. Sehingga dia telah siap menjalankan ajaran Islam, termasuk hukum-hukum yang dikandungnya. Peneliti menyimpulkan MUI telah berkontribusi dalam pengembangan dan penerapan hukum Islam di Indonesia adalah terbagi kepada dua bagian; pertama, kontribusi atau sumbangsih pada kepastian hukum bagi umat Islam itu sendiri secara individu atau kelompok umat Islam dan kedua, pada taqnīn atas fatwa-fatwa yang telah dibuat. Dan sebagian produk fatwa MUI sudah bertransformasi kepada undang-undang, Peraturan Pemerintah (PP); Inpres, dan lain sebagainya.