Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial
Vol 7, No 01 (2019): Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial Islam

PERNIKAHAN BEDA AGAMA MENURUT IMAM MADZHAB DAN HUKUM POSITIF DI INDONESIA

Jafar Shodiq (Alumni Prodi Al-Ahwal Asy-Syaksiyah STAI Al Hidayah Bogor)
Misno Misno (Dosen Institut Agama Islam Sahid Bogor)
Abdul Rosyid (Dosen Prodi Al-Ahwal Asy-Syakhshiyah STAI Al Hidayah Bogor)



Article Info

Publish Date
01 Sep 2019

Abstract

Pernikahan beda agama adalah salah satu sumber problematika dalam rumah tangga bagi seorang muslim atau mungkin bahkan di kalangan non muslim itu sendiri dan jika hal ini telah benar-benar dilakukan maka yang menjadi korbannya adalah sang anak yang kemungkinan besar kebingungan dalam menentukan agamanya. Penelitian ini membahas tentang pernikahan beda agama menurut imam madzhab dan hukum positif di Indonesia. Kajian ini dilatarbelakangi oleh kontrofersi mengenai nikah beda agama menurut pendapat para imam madzhab serta hukum positif yang berlaku di indonesia. Tujuan dari penelitian ini adalah: 1) Mengetahui permasalahan tentang pernikahan beda agama; 2) Mengetahi pernikahan beda agama menurut hukum positif di Indonesia; 3) Mengetahui dampak dari pernikahan beda agama; dan 4) Mengetahui alasan syari‟at membolehkan nikah beda agama. Jenis metode penelitian ini adalah metode library research (studi pustaka), observasi, dan studi dokumen. Penelitian ini bersifat deskriptif analisis, yaitu memaparkan konsep pendapat imam empat madzhab dan hukum positif di Indonesia

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

am

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Al Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial Islam adalah jurnal berkala ilmiah yang dikelola oleh peer-review, di mana ilmuwan lain (peer-review) mengevaluasi nilai artikel dan kredibilitas sebelum diterbitkan. Jurnal ini didedikasikan untuk menerbitkan artikel ilmiah dalam studi pendidikan ...